Ahli Kepemiluan: Tidak Semua Pelanggaran Administratif dalam Pilkada Harus Pemungutan Suara Ulang
Titi menyatakan bahwa rekomendasi PSU harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat, terutama jika terjadi dalam konteks yang kasuistis dan spesifik.
Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK, meskipun tanpa menunjukkan KTP elektronik, tetap dapat memberikan suaranya secara sah.
"Saya berpendapat, setelah merujuk semua regulasi yang ada dan bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK sampai ke tangan pemilih, maka pemilih tersebut berhak untuk memberikan suaranya," ujar Titi Anggraini saat menjadi Saksi Ahli dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa pemilih tersebut adalah penduduk setempat yang dikenal oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS, sehingga kebenaran faktual pemilih sudah terpenuhi.
"Apalagi jika petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS mengenalinya, maka aspek kebenaran faktual sudah terjamin, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi bahwa yang bersangkutan memang memiliki hak untuk memilih dan memberikan suaranya satu kali," jelasnya.
Titi juga menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK cukup panjang sebelum sampai ke pemilih. Pertama, pemilih harus terdaftar di DPT, dan untuk itu, mereka harus memiliki KTP elektronik.
Selanjutnya, data pemilih juga harus melalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, yang datang langsung ke rumah pemilih untuk memastikan kesesuaian antara DPT dan KTP elektronik.
"Setelah itu, untuk mendapatkan formulir C Pemberitahuan, pemilih harus dicocokkan dengan KTP elektronik," tambahnya. Ia juga menekankan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS otomatis mengharuskan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Meskipun KPPS membolehkan pemilih menggunakan Form Model C Pemberitahuan-KWK untuk memberikan suara, itu memang merupakan pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif harus diikuti dengan PSU," tutup Saksi Ahli tersebut dalam sidang di MK.
PSU Dilakukan dengan Sangat Hati-Hati
Mengenai rekomendasi untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Titi menegaskan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan berdasarkan pada hukum yang kuat, terutama jika situasinya bersifat kasuistis dan spesifik.
"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, "Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi," pungkasnya.