Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan masyarakat yang tidak membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.

Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilu 2024 akan memasuki masa pencoblosan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Lalu bagaimana bila warga tidak mempunyai atau belum mendapatkan formulir C6?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan masyarakat yang tidak membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.

"Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih," 
kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (12/2).

merdeka.com

Hasyim mengingatkan, pemilih harus tahu dan memastikan terlebih dahulu di mana lokasi TPS mereka terdaftar. Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos. Setelah mengetahui lokasi TPS, pemilih bisa datang dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.

"Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP," tutup Hasyim. 

Dalam aturan PKPU, formulir C6 atau undangan mencoblos seharusnya didistribusikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, (11/2).

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat. 

Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang
Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang

Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Perlakuan Khusus, SBY dan Keluarga Tetap Antre saat Mencoblos di Pacitan
Tak Ada Perlakuan Khusus, SBY dan Keluarga Tetap Antre saat Mencoblos di Pacitan

SBY, Ibas dan keluarga tetap akan mengantre giliran mencoblos sesuai nomor urut.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.

Baca Selengkapnya
Waspada Surat Palsu Pembatalan Seleksi CPNS Catut Kemenkumham NTT
Waspada Surat Palsu Pembatalan Seleksi CPNS Catut Kemenkumham NTT

Beredar surat palsu berisi soal pembatalan seleksi CPNS di wilayah Kemenkumham NTT

Baca Selengkapnya
Masih di Tengah Suasana Bencana, Begini Antusias Warga Korban Banjir Demak Ikut Pemilu Susulan
Masih di Tengah Suasana Bencana, Begini Antusias Warga Korban Banjir Demak Ikut Pemilu Susulan

Walau di tengah genangan air dan guyuran hujan, mereka tetap hadir ke TPS untuk mencoblos

Baca Selengkapnya