DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bagi sebagian orang tentu sudah tidak asing dengan istilah DPT Pemilu. Namun, masih ada beberapa orang yang belum mengetahui lebih dalam mengenai DPT Pemilu.
DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Bagaimana cara daftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
Bagaimana cara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? KPU juga menginformasikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk menjadi pemilih: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E KTP 4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E KTP Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga 6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota. Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
Sebagaimana berdasarkan Undang-Undang yang mengatur istilah DPT Pemilu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut mengenai DPT Pemilu adalah beserta cara cek apakah sudah terdaftar? Melansir dari berbagai sumber, Senin (5/2), berikut ulasannya.
DPT Pemilu
Seperti dijelaskan, DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT Pemilu adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
Kemudian direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten atau Kota dan direkapitulasi di tingkat Provinsi maupun Nasional.
Untuk informasi, pemilih di DPT Pemilu dapat mencoblos dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Adapun pemilih harus membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP ke tempat pemungutan suara.
Kemudian nantinya pemilih DPT akan memperoleh semua surat suara.
merdeka.com
Syarat Terdaftar Sebagai DPT Pemilu
Melansir dari laman kpu.go.id, Syarat untuk menjadi Pemilih, telah diatur oleh PKPU berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Adapun persyaratan terdaftar sebagai DPT Pemilu adalah sebagai berikut:
- Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih
Adapun cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai DPT Pemilu adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU di cekdptonline.kpu.go.id
- Pilih menu 'Cek DPT Online'
- Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
- Masukkan data pemilih, seperti Kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri
- Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik tombol 'Pencarian'
- Apabila sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
- Apabila data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Tahapan Pengumuman DPT
Adapun tahapan pengumuman DPT Pemilu adalah sebagai berikut:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menyampaikan salinan DPT kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan jumlah tiga rangkap untuk digunakan sebagai berikut:
- Pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain
- Pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya
- Arsip PPS
b. PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara tiba
c. DPT Pemilu yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih secara utuh.
d. DPT Pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.