Ade Bakti Ungkap Suami Mantan Walkot Semarang Minta Setoran Proyek Rp20 M
Hal itu terungkap dalam sidang saksi di Pengadilan Negeri Semarang yakni mantan Camat Gajahmungkur Ade Bakti bersama saksi lain yaitu mantan Camat Semarang
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bakti Ariawan menyebut aliran uang dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri mengalir ke Aparat Penegah Hukum (APH).
Hal itu terungkap dalam sidang saksi di Pengadilan Negeri Semarang yakni mantan Camat Gajahmungkur Ade Bakti bersama saksi lain yaitu mantan Camat Semarang Timur, Kusnandir dan Camat Ngaliyan Muljanto.
Awalnya, pihaknya mendapat informasi lewat whatsup dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto. Informasi tersebut bahwa ada permintaan proyek Rp20 miliar dari Alwin Basri yang saat itu menjabat anggota DPRD Jateng.
"Info Pak Eko diminta Pak Alwin Basri senilai Rp20 miliar agar proyek dikerjakan Gabungan Pengusaha Konstruksi," ungkapnya.
Para camat diminta datang ke sebuah hotel di Salatiga oleh Eko pada 8 Desember 2022. Di sana para camat menawar Rp16 miliar dan meminta Eko menyampaikan ke Alwin.
"Kalau Rp20 miliar keberatan. Saya tidak nanya, saya ikut saja. Terus mencoba (nego) disepakati Rp16 miliar," jelasnya.
Kemudian ada penyerahan uang kepada staf dari terdakwa Martono bernama Lina pada 15 April 2023 sebanyak Rp148 juta. Kemudian Lina menambahkan Rp187 juta yang kemudian dibawa Eko.
"Ketika uang diterima Mbak Lina malah ditambahi Rp187 juta. Total serahkan dan dibawa ke Pak Eko," ujarnya.
Uang itu digenapkan menjadi Rp350 juta. Kemudian diserahkan untuk beberapa pihak. Seperti diketahui, Martono, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di sejumlah kecamatan Kota Semarang.
Dalam proyek tersebut para kontraktor diminta membayar commitment fee 13 persen kepada Martono. Aliran uang tersebut diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.
Mbak Ita dan suaminya, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga jadi terdakwa dalam kasus itu. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar.