100 Pasangan Ikuti Nikah Massal, Menag: Bukti Negara Hadir
Setiap pasangan yang mengikuti nikah massal tidak hanya mendapat layanan akad nikah tanpa biaya, tetapi juga fasilitas tambahan.
Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menggelar nikah massal yang diikuti 100 pasangan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata hadirnya negara membantu warganya yang ingin menikah tanpa terbebani biaya.
“Ini suatu bukti negara datang membantu warganya dalam melangsungkan perkawinan. Banyak sekali orang yang mau melangsungkan perkawinan tapi terhambat biaya, ini gratis semuanya, enggak ada biaya penghulu, bahkan maharnya pun ditanggung oleh pemerintah,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers.
Dapat Fasilitas Tambahan
Nasaruddin menjelaskan, setiap pasangan yang mengikuti nikah massal tidak hanya mendapat layanan akad nikah tanpa biaya, tetapi juga fasilitas tambahan.
Mereka diberikan penginapan gratis di hotel pada malam pernikahan serta bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta per keluarga.
“Kalau orang menikah normal paling sedikit mengeluarkan Rp100 juta. Kalau itu dikonversi ke modal usaha, hasilnya bisa jauh lebih produktif untuk keluarga. Harapannya, pasangan ini dapat melahirkan anak-anak yang sholeh dengan pendidikan terprogram,” jelasnya.
Digelar di Dalam dan Luar Negeri
Menurut Nasaruddin, nikah massal kini tak hanya dilaksanakan di Indonesia. Bulan lalu, kegiatan serupa digelar di Taiwan dengan 87 pasangan.
Ke depan, program akan dilanjutkan di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, serta negara lain yang memiliki populasi besar warga Indonesia.
Program ini juga bersifat inklusif. Kemenag memastikan nikah massal terbuka untuk semua agama.
Melalui direktorat jenderal masing-masing, Kemenag siap memfasilitasi pernikahan umat Protestan, Hindu, Buddha, hingga Konghucu yang mengalami kendala biaya atau administrasi.
Nasaruddin menekankan, pernikahan sah secara hukum memberi kepastian dokumen kependudukan bagi pasangan.
“Jadi ini sangat membantu. Nah, ini peristiwa hukum, peristiwa adatnya juga ada, peristiwa syariahnya juga ada,” katanya.