124 Pasangan Resmi Menikah, Disdukcapil Sulut Fasilitasi Nikah Massal Demi Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Sulawesi Utara sukses memfasilitasi Nikah Massal bagi 124 pasangan, menegaskan komitmen pemerintah dalam pengakuan hak dasar dan administrasi kependudukan yang sah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
124 Pasangan Resmi Menikah, Disdukcapil Sulut Fasilitasi Nikah Massal Demi Administrasi Kependudukan
Disdukcapil Sulawesi Utara sukses memfasilitasi Nikah Massal bagi 124 pasangan, menegaskan komitmen pemerintah dalam pengakuan hak dasar dan administrasi kependudukan yang sah. (AntaraNews)

Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini sukses memfasilitasi acara Nikah Massal yang melibatkan 124 pasangan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan seluruh pasangan mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka, sekaligus memperkuat administrasi kependudukan.

Acara bersejarah ini diselenggarakan di Manado, menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor J Mailangkay, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

Pencatatan pernikahan massal ini tidak hanya memiliki dimensi sakral bagi para pasangan, tetapi juga membawa signifikansi besar bagi pembangunan daerah. Ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melayani serta melindungi hak-hak dasar seluruh masyarakat di Sulawesi Utara.

Komitmen Pemerintah dalam Pengakuan Pernikahan yang Sah

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor J Mailangkay, mengungkapkan bahwa sebanyak 124 pasangan dari 14 kabupaten/kota di Sulawesi Utara telah resmi mencatatkan pernikahannya di hadapan negara. Angka ini mencerminkan jangkauan luas dari program yang berhasil dilaksanakan oleh Disdukcapil Sulut, menjangkau berbagai wilayah di provinsi tersebut.

Dalam sambutannya, Mailangkay menegaskan, "Pencatatan pernikahan massal ini menjadi sebuah momentum yang tidak hanya sakral, tetapi juga memiliki signifikansi besar bagi administrasi kependudukan dan pembangunan daerah kita." Pernyataan ini menggarisbawahi betapa pentingnya legalitas status pernikahan bagi stabilitas sosial dan kemajuan daerah.

Lebih lanjut, Wagub menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melayani dan melindungi hak-hak dasar masyarakat. Dengan adanya pencatatan resmi ini, hak-hak hukum, sosial, dan administrasi kependudukan bagi bapak dan ibu, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, telah diakui secara sah dan legal oleh negara. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Urgensi Dokumen Kependudukan untuk Akses Layanan Publik

Wagub Victor J Mailangkay juga secara khusus menyoroti krusialnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah. Beliau menekankan bahwa dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting bagi setiap warga negara dalam menjalani kehidupannya.

"Saya perlu menegaskan, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan akta nikah bukan sekadar formalitas," kata Wagub. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen tersebut merupakan modal penting dan kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik esensial yang disediakan oleh pemerintah.

Dokumen kependudukan yang sah memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang memadai, fasilitas pendidikan yang berkualitas, serta memberikan kepastian terkait hak waris di masa depan. Tanpa kelengkapan dokumen ini, individu dan keluarga akan menghadapi banyak hambatan dalam memperoleh hak-hak dasar mereka.

Mailangkay mengingatkan dengan tegas, "Tanpa dokumen yang sah, kita mempersulit langkah anak-anak kita." Oleh karena itu, legalitas pernikahan dan kepemilikan dokumen kependudukan menjadi fondasi yang tidak terpisahkan bagi kesejahteraan keluarga dan keberlangsungan generasi mendatang. Wagub juga menyampaikan harapan agar seluruh pasangan pengantin baru dapat terus merawat cinta yang telah disatukan dengan kesetiaan yang tak tergoyahkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi