Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan menjadi lokasi pencatatan pernikahan bagi semua agama, bukan hanya umat islam.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan dijadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," 

kata Yaqut dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/2).

Menurutnya, dengan mentransformasikan tempat pencatatan pernikahan semua agama, 

diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

merdeka.com

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non muslim mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," jelasnya.

Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Lantas berapa biaya nikah di KUA untuk non muslim?

Untuk saat ini biaya pernikahan di KUA bagi non muslim belum diketahui. Tetapi jika melihat dari ketentuan dan persyaratan sebelumnya, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.


Namun kebijakan ini hanya berlaku jika melakukan akad di KUA. Apabila memilih melakukan akad di luar kantor, maka yang bersangkutan harus membayar Rp600.000.

Karena tak dipungut biaya, nikah di KUA menjadi tren anak muda belakangan kali ini.

Menurut mereka, menikah di KUA menumbuhkan kesederhanaan dan menghemat biaya pengeluaran yang besar ketika melakukan resepsi pernikahan.


Mengingat biaya resepsi pernikahan bisa mencapai ratusan juta. Sehingga pertimbangan untuk menikah di KUA menjadi pilihan untuk mereka.

Berikut persyaratan nikah di KUA:

Berikut persyaratan nikah di KUA:

Persyaratan nikah di KUA: 

1. Foto copy (FC) KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir

2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)

3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)

4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) 

5. Surat izin orang tua (Model N5) 

6. Fc. KTP wali & 2 saksi

7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita

8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

10. Photo background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim atau berkopiah dan berjilbab (untuk yang beragama islam) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 082247248907

11. Jenis dan besaran Mas Kawin

12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda

14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal

15. Biaya nikah di KUA Rp0,- dan Rp600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank

16. Materai 10.000 (3 lembar)

17. Nomor Hp dan Email Calon Suami & Istri serta nomor HP Wali

Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
Kemenag: KUA Bakal Jadi
Kemenag: KUA Bakal Jadi "Hub" Urusan Semua Agama, Bukan Hanya Urus Pernikahan

KUA bakal jadi pusat berbagai urusan soal agama, bukan hanya pernikahan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menag Yaqut
VIDEO: Menag Yaqut "KUA Tempat Nikah Semua Agama, Aulanya Bisa Dipakai Ibadah Non-Muslim"

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Siksa Kubur dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Penyebab Siksa Kubur dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Siksa kubur adalah hukuman atau siksaan yang dialami oleh jiwa seseorang setelah meninggal dunia, sebelum hari kiamat.

Baca Selengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan beserta Hukum dan Tata Caranya
Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan beserta Hukum dan Tata Caranya

Niat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal di waktu selain bulan Ramadhan.

Baca Selengkapnya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam

Baca Selengkapnya
6 Amalan Panjang Umur dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
6 Amalan Panjang Umur dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Amalan panjang umur adalah bagian dari upaya untuk menjaga diri dari penyakit dan mencapai umur yang berkah.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya