Masuk Daftar Hitam Kemkomdigi, Tim Hukum BYD Turun Tangan
Produsen mobil dari China, BYD, dilaporkan telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Produsen mobil asal Tiongkok, BYD, dilaporkan masuk dalam daftar hitam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal ini berkaitan dengan proses pendaftaran serta pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), setelah sebelumnya mendapatkan surat peringatan.
Menurut Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, status PSE Privat dari situs web BYD saat ini menjadi perhatian Kemkomdigi dan sedang ditangani oleh tim hukum BYD Indonesia.
“Dapat kami informasikan, bahwa tim legal BYD Indonesia sedang menangani hal ini, dan melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan,” ujar Luther, disitat dari Antara, Selasa (3/6/2025).
“Web sedang dibereskan oleh tim legal kami, lebih ke persyaratan administratif saja,” tegas Luther.
Sebelumnya, Kemkomdigi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas PSE Privat, termasuk BYD Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang menerima peringatan ini belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika tidak ada respons terhadap hal ini, Kemkomdigi menegaskan akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan.
Peringatan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Privat. Aturan ini wajib diikuti oleh semua perusahaan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pendaftaran dan pembaruan data
Seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Privat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, diwajibkan untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran mereka. Ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keandalan data, yang merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
Dalam rangka pengawasan yang lebih aktif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun mereka telah beroperasi di pasar Indonesia. Selain itu, 13 PSE Privat lainnya juga diingatkan untuk memperbarui informasi pendaftaran mereka.
Kementerian Komdigi mengimbau semua PSE Privat yang wajib mendaftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bagi PSE yang sudah terdaftar, sangat penting untuk menjaga agar data pendaftaran mereka selalu diperbarui dan akurat, terutama jika ada perubahan dalam layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih transparan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2880721/original/038962900_1565693856-Infografis_Selamat_Datang_Era_Mobil_Listrik_Indonesia.jpg)