230 LSM Dunia Tegaskan Seluruh Pengiriman Jet Tempur F-35 ke Israel Ilegal
Israel melangsungkan perang genosida di Gaza selama sekitar 16 bulan, membunuh 48.000 warga Palestina.
Lebih dari 230 organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia, termasuk yang sedang melakukan tindakan hukum di lima negara yang berbeda, mendesak pemerintah yang memproduksi pesawat tempur F-35 untuk segera menghentikan semua pengiriman senjata ke Israel.
"Enam belas bulan terakhir telah menunjukkan dengan jelas bahwa Israel tidak berkomitmen untuk mematuhi hukum internasional," jelas gabungan LSM ini dalam surat yang dirilis pada Selasa (18/2), seperti dilansir Middle East Eye.
Mereka menyambut baik gencatan senjata sementara di Jalur Gaza, tetapi memperingatkan situasi yang rentan ini dapat memicu pelanggaran lebih lanjut oleh Israel, sambil menyoroti penggunaan pesawat tempur militer Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Dalam surat itu, mereka menegaskan negara-negara yang terlibat dalam program pengembangan F-35 "secara individu dan kolektif gagal" menghentikan penggunaan pesawat tersebut untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, meskipun telah ada bukti yang sangat kuat.
Surat tersebut juga menekankan bahwa negara-negara tersebut tidak mau memenuhi kewajiban hukum internasional atau mengklaim struktur program F-35 membuat penerapan kontrol senjata pada pengguna akhir tidak mungkin.
"Negara-negara tersebut tidak mau memenuhi kewajiban hukum internasional mereka atau mengklaim struktur program F-35 membuatnya tidak mungkin untuk menerapkan kontrol senjata pada pengguna akhir manapun," tulis mereka.
Surat ini telah dikirimkan kepada para menteri pemerintah di negara-negara mitra F-35, termasuk Australia, Kanada, Denmark, Belanda, dan Inggris, di mana para penandatangan surat telah mengambil langkah hukum untuk berusaha menghentikan ekspor senjata ke Israel.
Organisasi-organisasi masyarakat sipil global ini juga menekankan beberapa posisi yang tidak konsisten telah diambil oleh mitra F-35, termasuk Inggris, yang tetap memungkinkan ekspor bagian dan komponen pesawat tempur ke Israel meskipun lisensi senjata lainnya ditangguhkan. Dengan terus mengekspor bagian-bagian ini, meskipun secara tidak langsung, mereka menegaskan bahwa semua negara mitra telah melanggar kewajiban hukum internasional dan domestik yang telah ditegaskan oleh temuan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Shawan Jabarin, Direktur Jenderal Al-Haq, sebuah LSM Palestina yang terlibat dalam berbagai upaya hukum termasuk yang ada di Inggris, menyatakan serangan udara Israel telah menghancurkan Gaza, berulang kali menargetkan daerah padat penduduk, zona aman, dan tempat perlindungan.
"Setidaknya 90 persen warga Palestina di Jalur Gaza telah dipaksa mengungsi," ujarnya.
"Bukti yang sangat kuat tentang pelanggaran berat Israel terhadap hukum internasional membuat negara-negara mitra F-35 - yang semuanya adalah penandatangan Konvensi Jenewa, dengan sebagian besar juga telah meratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata - turut bersalah dalam tindakan ini."
Jabarin menekankan pentingnya bagi negara-negara untuk menegakkan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan secara kolektif memastikan bahwa jet F-35 dan komponennya tidak lagi sampai ke Israel.
"Menghentikan lebih banyak lagi keterlibatan dalam kejahatan internasional ini," tegasnya.
Kejahatan Perang
Program F-35 saat ini tidak dilengkapi dengan sistem pelacakan yang memungkinkan penghentian pengiriman komponen ke negara tertentu tanpa berdampak pada pengiriman ke negara lainnya. Oleh karena itu, jika pengiriman komponen ke Israel dihentikan, hal ini juga akan memengaruhi pengiriman ke negara-negara lain yang terlibat dalam program tersebut.
Dokumen pengadilan yang diajukan bulan lalu dalam upaya hukum di Inggris mengungkapkan, berdasarkan nota kesepahaman tahun 2006 antara negara-negara peserta, program F-35 diawasi oleh dewan pengarah eksekutif yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) dan terdiri dari wakil negara-negara lain yang berpartisipasi. Menurut dokumen tersebut, dewan mengambil keputusan berdasarkan konsensus, sehingga semua negara peserta harus sepakat agar pembatasan terhadap komponen yang digunakan dalam F-35 untuk Israel dapat diterapkan.
Pemerintah Inggris telah mengakui adanya risiko bahwa Israel dapat melakukan kejahatan perang dengan menggunakan F-35, namun mereka tidak dapat menghentikan pengiriman bagian pesawat tersebut tanpa mengganggu keseluruhan armada F-35 dan mengancam keamanan global.
"Posisi pemerintah Inggris adalah bahwa Israel dapat melakukan kekejaman apapun yang mereka inginkan di Palestina dan tidak ada yang akan menghentikan pasokan komponen pesawat tempur buatan Inggris," ungkap Direktur Jaringan Tindakan Hukum Global Gearoid O Cuinn, sebuah organisasi berbasis di Inggris yang juga menggugat pemerintah Inggris.
"Dengan mengambil posisi yang tidak dapat dibenarkan ini, pemerintah Inggris secara terang-terangan telah menempatkan kepentingan AS dan kontrak senjata di atas kewajiban hukum internasionalnya sendiri," tambahnya.
Marte Hansen Haugan, Presiden Changemaker, sebuah LSM pemuda di Norwegia, menyatakan bahwa sangat mengerikan mengetahui negaranya termasuk dalam kelompok yang memungkinkan Israel untuk membunuh warga sipil di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Norwegia sendiri merupakan negara mitra dalam program F-35.
"Ketidakmauan untuk menghentikan atau menunda produksi komponen F-35 mencerminkan interpretasi hukum nasional dan internasional yang mengabaikan nyawa rakyat Palestina," tegas Haugan.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 48.000 warga Palestina di Jalur Gaza, dengan pejabat pertahanan sipil Palestina memperkirakan bahwa 10.000 jasad lainnya mungkin masih terkubur di bawah puing-puing.