Sejak pecahnya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023, ribuan warga negara dari berbagai negara Barat tercatat bergabung dan bertugas dalam militer Israel. Data terbaru mengungkapkan bahwa lebih dari 50.000 personel militer Israel diketahui memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih. Mayoritas dari mereka memegang paspor Amerika Serikat (AS) serta sejumlah negara di kawasan Eropa.
Temuan ini memunculkan sorotan terkait aspek hukum internasional, khususnya mengenai potensi tanggung jawab bagi warga negara asing yang diduga terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan perang terhadap warga Palestina.
Informasi tersebut diperoleh dari lembaga swadaya masyarakat Israel, Hatzlacha, melalui mekanisme Undang-Undang Kebebasan Informasi Israel. Data itu kemudian disampaikan kepada Al Jazeera oleh penasihat hukum Hatzlacha, Elad Man. Pengungkapan ini disebut sebagai kali pertama militer Israel membuka informasi mengenai jumlah tentara berkewarganegaraan ganda yang aktif bertugas.
Negara Mana yang Paling Banyak Warganya Bertugas?
Berdasarkan data yang tersedia per Maret 2025, sekitar 17 bulan setelah dimulainya perang di Gaza, tercatat sedikitnya 12.135 tentara militer Israel memiliki paspor AS. Selain itu, terdapat 1.207 tentara lainnya yang memiliki kewarganegaraan tambahan selain Israel dan AS.
Prancis menempati urutan kedua dengan 6.127 warganya yang bertugas di militer Israel. Rusia berada di urutan ketiga dengan 5.067 personel, diikuti oleh Ukraina dengan 3.901 dan Jerman sebanyak 1.668 orang.
Tercatat juga 1.686 tentara berkewarganegaraan Inggris-Israel, serta 383 personel lain yang memiliki kewarganegaraan tambahan selain Inggris dan Israel. Afrika Selatan, yang sebelumnya mengajukan gugatan genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), memiliki 589 warganya yang juga bertugas di militer Israel.
Di samping itu, ada 1.686 tentara berkewarganegaraan Brasil, 609 dari Argentina, 505 dari Kanada, 112 dari Kolombia, dan 181 dari Meksiko. Secara keseluruhan, militer Israel terdiri dari sekitar 169.000 personel aktif dan 465.000 pasukan cadangan.
Dari jumlah tersebut, hampir delapan persen memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih. Militer Israel menyatakan bahwa tentara dengan lebih dari satu kewarganegaraan dihitung lebih dari satu kali dalam rincian data per negara. Dalam data yang sama, disebutkan juga bahwa terdapat satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer Israel.
"Terkait dugaan adanya WNI yang bergabung menjadi tentara Israel, dapat disampaikan bahwa KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Yvonne Mewengkang kepada Liputan6.com.
"Kementerian luar negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian hukum sebagai instansi yang berwenang terkait dengan isu kewarganegaraan untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Advertisement
Sejak 7 Oktober 2023, konflik antara Israel dan Gaza telah menyebabkan kematian lebih dari 72.061 orang. Berbagai organisasi hak asasi manusia menilai bahwa operasi militer ini merupakan kejahatan perang dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Ilias Bantekas, seorang profesor hukum transnasional di Hamad Bin Khalifa University, Qatar, menyatakan kepada Al Jazeera bahwa kejahatan perang menimbulkan tanggung jawab pidana berdasarkan hukum internasional, tanpa memandang ketentuan hukum nasional mengenai kewarganegaraan. Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda tidak menghapus tanggung jawab pidana seseorang, contohnya adalah pelaku kejahatan perang Nazi yang tetap diadili meskipun hukum nasional Jerman saat itu melegalkan tindakan mereka.
Namun, tantangan utama dalam penuntutan adalah membawa tersangka ke wilayah hukum negara yang ingin mengadili dan memastikan mereka dihadapkan di pengadilan. Bantekas juga menekankan bahwa tidak ada perbedaan dalam tanggung jawab hukum antara tentara asli dan tentara yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Ia menambahkan bahwa warga negara ganda juga bisa terjerat undang-undang nasional negara asalnya yang melarang mereka untuk terlibat dalam konflik bersenjata asing atau bergabung dengan tentara negara lain.
Apakah Sudah Ada Penuntutan? Sampai saat ini, belum ada warga negara berkewarganegaraan ganda yang ditangkap terkait dugaan kejahatan perang di Gaza. Meski demikian, berbagai organisasi hak asasi manusia telah berusaha untuk mengajukan laporan dan tuntutan hukum.
Di Inggris, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) bersama Public Interest Law Centre (PILC) pada bulan April lalu menyerahkan laporan setebal 240 halaman kepada Kepolisian Metropolitan London. Laporan tersebut mencakup tuduhan terhadap 10 warga Inggris yang diduga terlibat dalam pembunuhan, pemindahan paksa penduduk, dan serangan terhadap tenaga kemanusiaan antara Oktober 2023 hingga Mei 2024.
Di Jerman, gugatan diajukan pada bulan September tahun lalu terhadap seorang tentara berusia 25 tahun asal Munich yang diduga terlibat dalam pembunuhan warga sipil Palestina. Gugatan tersebut diajukan oleh PCHR, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), Al-Haq, dan Al Mezan Center for Human Rights, dengan tuduhan bahwa tentara tersebut merupakan anggota unit "Refaim" dan terlibat dalam penembakan di sekitar Rumah Sakit al-Quds dan Nasser di Gaza antara November 2023 hingga Maret 2024.
Proses hukum terhadap anggota unit yang sama juga sedang berlangsung di Prancis, Italia, Afrika Selatan, dan Belgia. Pada bulan Oktober lalu, kantor kejaksaan Belgia membuka penyelidikan terhadap seorang warga negara Belgia-Israel berusia 21 tahun yang juga merupakan anggota unit tersebut.
Di Israel, undang-undang wajib militer tidak mencakup warga negara ganda yang tinggal di luar negeri, sehingga partisipasi mereka dalam militer Israel bersifat sukarela. Para pengacara berpendapat bahwa sifat sukarela ini dapat memperkuat tanggung jawab hukum mereka di pengadilan asing.
Advertisement
Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), dengan tuduhan bahwa tindakan militer di Gaza melanggar Konvensi Genosida PBB yang diadopsi pada tahun 1948. Sebagai respons, pada Januari 2024, ICJ mengeluarkan langkah sementara yang mengharuskan Israel untuk mencegah terjadinya genosida dan memastikan akses bantuan kemanusiaan diberikan tanpa hambatan.
Konvensi Genosida 1948 mengharuskan negara-negara yang menjadi pihak untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan menghukum tindakan genosida yang terjadi. Negara-negara tersebut memiliki hak untuk menyelidiki dan menuntut individu yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Bagi negara-negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terdapat yurisdiksi tambahan yang memungkinkan ICC untuk mengambil tindakan. Palestina sendiri telah menjadi pihak dalam Statuta Roma sejak tahun 2015 dan diakui sebagai negara berdaulat oleh 157 dari 193 negara anggota PBB. Selain itu, warga negara asing dari negara yang mengakui Palestina sebagai negara sah juga dapat dituntut jika terlibat dalam dugaan kejahatan perang di Gaza.
Bagaimana Upaya Pelacakan Dilakukan? Hind Rajab Foundation, sebuah organisasi yang berbasis di Belgia dan dinamai untuk mengenang seorang anak Palestina yang tewas pada 29 Januari 2024, berperan aktif dalam mengumpulkan data serta informasi mengenai identitas tentara Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang.
Organisasi ini telah mengajukan beberapa kasus, termasuk pengaduan terhadap 1.000 tentara Israel kepada ICC. Dalam pengaduan tersebut, terungkap bahwa terdapat 12 warga Prancis, 12 warga AS, empat warga Kanada, tiga warga Inggris, dan dua warga Belanda di antara mereka. Hind Rajab Foundation memanfaatkan berbagai konten media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, di mana sejumlah tentara Israel diduga memamerkan tindakan mereka di Gaza.
Bukti-bukti ini digunakan untuk menelusuri identitas para pelaku yang diduga terlibat. Pada Januari tahun lalu, pengaduan yang diajukan oleh organisasi ini mendorong hakim di Brasil untuk memerintahkan penyelidikan terhadap seorang tentara Israel yang sedang berlibur di negara tersebut.
Setelah itu, tentara tersebut meninggalkan Brasil, dan militer Israel dilaporkan telah memerintahkan seluruh personel yang terlibat dalam pertempuran untuk menyembunyikan identitas mereka. Menurut Bantekas, tanggung jawab pidana berdasarkan hukum internasional tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa.
Namun, ia juga mengakui bahwa penuntutan terhadap anggota militer Israel menghadapi berbagai kesulitan praktis, termasuk pengumpulan bukti langsung dan pertimbangan politik di negara-negara yang akan memproses kasus tersebut. Ia menekankan bahwa perubahan opini publik dan politik di Eropa dapat berpengaruh terhadap keberanian jaksa nasional dalam memulai proses penuntutan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan ganda dalam konflik Gaza tidak hanya menjadi persoalan militer, tetapi juga memunculkan dinamika hukum internasional yang kompleks dan berpotensi berdampak luas di berbagai yurisdiksi.