Ini Hukumnya Jika Utang Puasa Belum Lunas, Berdasarkan Pandangan dari Beberapa Mahzab
Hukum utang puasa Ramadan menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, termasuk kewajiban qadha dan fidyah, serta cara melunasinya jika sudah menumpuk.
Bulan Ramadhan akan segera datang, namun masih banyak umat Muslim yang belum menunaikan qadha puasa dari tahun sebelumnya. Hal ini sering terjadi karena beragam alasan, seperti sakit, perjalanan jauh, atau bahkan kelalaian. Namun, penting untuk diketahui bahwa menunda pelaksanaan qadha puasa dapat memiliki konsekuensi tertentu dalam hukum Islam. Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa.
Para ulama dari empat mazhab utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, memiliki pandangan yang berbeda mengenai utang puasa yang belum dilunasi hingga datangnya Ramadhan berikutnya. Beberapa mazhab memperbolehkan pelaksanaan qadha tanpa batas waktu, sedangkan yang lain mewajibkan fidyah sebagai bentuk tebusan. Oleh karena itu, umat Islam perlu memperhatikan hal ini agar pelaksanaan ibadah puasa mendatang dapat berjalan dengan baik dan tidak terhambat oleh utang puasa yang belum diselesaikan.
Lalu, bagaimana seharusnya umat Muslim menyikapi hal ini? Apa yang harus dilakukan jika utang puasa belum dilunasi hingga Ramadan berikutnya? Simak penjelasan berikut ini sebagai pedoman sehingga bisa dipahami dengan baik, dirangkum Merdeka.com, Rabu (26/2).
Pandangan Mazhab Terhadap Utang Puasa
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban hanya terletak pada qadha puasa, tanpa perlu membayar fidyah, meskipun bulan Ramadhan berikutnya sudah datang. Mereka berargumen bahwa tidak terdapat hadis yang kuat yang mewajibkan fidyah dalam situasi ini. Pendapat ini berbeda dengan pandangan mazhab lain. Az-Zaila'i dalam kitab Tabiyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menjelaskan bahwa kewajiban untuk mengqadha puasa yang tertunda tidak disertai dengan kewajiban membayar fidyah. Hal ini karena mengqadha puasa memiliki sifat tarakhi, yang berarti puasa yang tertunda tidak harus dilakukan segera, tetapi dapat ditunda hingga waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai hal ini. Ketiga mazhab ini sepakat bahwa jika seseorang memiliki kemampuan untuk mengqadha puasa tetapi menundanya hingga datangnya Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i yang sah (seperti sakit berkepanjangan), maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasa dan juga membayar fidyah. Besaran fidyah umumnya setara dengan satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Mazhab Syafi'i menambahkan bahwa jika penundaan berlangsung selama bertahun-tahun, maka fidyah harus dilipatgandakan sesuai dengan jumlah tahun penundaan tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika ada uzur syar'i yang menghalangi seseorang (seperti sakit berkepanjangan), maka kewajiban untuk mengqadha dan membayar fidyah menjadi gugur. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam hukum Islam yang mempertimbangkan kondisi dan keadaan masing-masing individu.
Melunasi Utang Puasa yang Menumpuk
Bagi individu yang memiliki utang puasa Ramadhan yang menumpuk selama bertahun-tahun, sangat penting untuk segera melunasinya. Meskipun tidak ada batas waktu yang ditentukan, semakin cepat kewajiban tersebut diselesaikan, semakin baik. Utamakan untuk mengqadha puasa terlebih dahulu, sebelum mempertimbangkan fidyah jika memang diwajibkan sesuai dengan mazhab yang dianut.
Dalam penjelasan Syekh M Nawawi Banten, disebutkan bahwa ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa atau tidak berpuasa, namun mereka tetap wajib mengqadha setelah bulan Ramadhan berakhir. Di antara mereka yang diperbolehkan adalah orang yang sedang sakit, serta ibu hamil atau menyusui. Jika seseorang belum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan dari tahun lalu dan bulan Ramadhan yang baru akan segera tiba, maka mereka yang menunda qadha puasa karena kelalaian hingga Ramadhan berikutnya tiba akan mendapatkan beban tambahan. Mereka diwajibkan untuk membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang telah ditinggalkannya.
والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.
"Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba. Hal itu berdasarkan hadits: “Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Agar Puasa Tidak Bolong
Bagi sebagian orang yang tanpa sakit, hamil, datang bulan atau menyusui, batalnya puasa karena berbagai alasan seperti lemas, kelelahan, perjalanan jauh ataupun pekerjaan yang berat. Maka terdapat sejumlah tips agar puasa di bulan Ramadhan bisa berjalan dengan baik dan tanpa bolong, sehingga harus mengqadha setelah lebaran.
Berikut adalah beberapa tipsnya:
1. Pastikan tidak melewati sahur
2. Memenuhi kebutuhan cairan tubuh
3. Tidak makan berlebihan
4. Membatasi makanan mengandung gula berlebih
5. Mencegah makanan dengan minyak berlebih
6. Tidur yang cukup
7. Tetap laksanakan olahraga sesuai porsi dan kondisi puasa
8. Konsumsi makanan sehat seperti buah, sayur dan protein.
People Also Ask
1. Apa yang terjadi jika saya tidak mengqadha puasa hingga beberapa tahun?
Jika seseorang menunda qadha selama beberapa tahun berturut-turut tanpa udzur, maka menurut sebagian ulama, fidyah harus dibayarkan setiap tahun yang terlewat.
2. Bagaimana cara membayar fidyah bagi yang menunda qadha?
Fidyah dibayarkan dengan memberi makan orang miskin satu mud makanan per hari puasa yang ditinggalkan.
3. Apakah fidyah bisa digantikan dengan uang?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, bukan uang, meskipun ada pendapat yang memperbolehkan konversi ke uang sesuai harga makanan.
4. Apakah ibu hamil atau menyusui harus membayar fidyah?
Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap bayi atau dirinya, maka mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan qadha serta fidyah.