Uya Kuya Tempuh Jalur Restorative Justice bagi Para Ibu yang Diduga Jarah Rumahnya
Uya Kuya menjelaskan berbagai alasan di balik pilihannya untuk menggunakan keadilan restoratif.
Pada kesempatan ini, Uya Kuya dan Astrid Kuya mengunjungi Polres Metro Jakarta Timur untuk mengonfirmasi laporan mengenai seorang terduga pelaku penjarahan yang telah berhasil diamankan.
Uya menyatakan bahwa terduga pelaku tersebut adalah seorang perempuan yang diduga mengambil AC indoor miliknya. Uya Kuya, yang selalu menjadi korban, memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan restorative justice.
Hal ini juga didasarkan pada informasi dari pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang tukang parkir dan memiliki cucu yang disabilitas.
"Saya mengajukan inisiatif untuk restorative justice. Tadi saya tanya ke pihak kepolisian apakah bisa untuk metode restorative justice, katanya bisa salah satu yang mengajukan terduga pelaku atau korban," ungkap Uya Kuya di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9).
"Sebagai korban, saya memutuskan untuk mengajukan restorative justice agar permasalahan ini tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup diselesaikan di sini," tambahnya.
Uya juga mengungkapkan rasa ikhlasnya atas insiden penjarahan yang menimpa rumahnya. Ia merasa bahwa terduga pelaku, yang merupakan seorang ibu-ibu, tidak mengetahui bahwa barang tersebut miliknya ketika melihatnya tergeletak di depan pintu rumah Uya. Dengan sikap yang penuh pengertian, Uya berharap agar kejadian ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.
Sudah ikhlas
"Saya sudah bilang bahwa saya sudah ikhlas. Namun, ibu-ibu itu menceritakan bahwa dia tidak bermaksud apa-apa, tetapi tetap mengambil barang tersebut. Dia juga tidak mengetahui barang yang diambilnya itu apa," ujar Uya.
Ketika ditanya tentang terduga pelaku lainnya, Uya mengaku tidak mengetahuinya. Kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan hanya untuk fokus pada upaya restorative justice terkait terduga pelaku ibu-ibu tersebut.
"Oh, untuk yang lainnya saya tidak tahu. Yang pasti, fokus saya adalah untuk restorative justice bagi ibu ini dalam kasus ini. Dia adalah warga biasa, benar-benar seorang tukang parkir, dan penghasilannya sehari hanya sekitar Rp30 ribu," jelas Uya.
Mengenai terduga pelaku
Uya kembali menegaskan bahwa ia tidak mengetahui mengenai terduga pelaku lainnya yang kabarnya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia bahkan menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum mengajukan laporan apa pun terkait penjarahan yang terjadi di rumahnya.
"Terus terang ya untuk yang 10 tersangka saya enggak tahu. Urusan saya hari ini unit PPA dan ibu itu tadi," ucap Uya Kuya.
Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi
Pihak kepolisian telah menetapkan sepuluh individu sebagai tersangka dalam kasus perampokan di rumah mewah milik anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, yang berlokasi di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa dari sepuluh tersangka tersebut, enam orang ditangkap karena terlibat dalam aksi penjarahan, sementara empat lainnya terlibat dalam penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Dia juga menambahkan bahwa ada delapan orang lain yang sebelumnya ditangkap oleh petugas, namun akhirnya dilepaskan karena status mereka sebagai saksi dan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," jelasnya. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kriminal, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332409/original/035696700_1756476688-CMS_PORTRAIT_1.jpg)