Rumah Uya Kuya Dijarah, 12 Orang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Polisi belum memberikan rincian mengenai inisial serta peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Polisi telah menetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan yang menimpa rumah artis sekaligus politikus Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan demikian, total tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini berjumlah 12 orang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. Namun, rincian mengenai inisial tersangka dan peran masing-masing belum diungkapkan.
"Dari 12 tersangka, ada yang terlibat langsung dalam penjarahan, ada juga yang berperan sebagai provokator. Ketika kami mengimbau untuk membubarkan diri, mereka malah melawan petugas," ujar Alfian kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
9 Tersangka Perusakan Polres dan Polsek di Jakarta Timur
Selain kasus penjarahan yang menimpa rumah Uya Kuya, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki insiden penyerangan serta perusakan yang terjadi di kantor Polsek dan Polres di wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara itu, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pencarian.
"Dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lain," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa kasus perusakan yang melibatkan Polsek dan Polres akan segera diungkap secara transparan. Nurizal memastikan bahwa akan ada pengumuman resmi terkait perkembangan kasus ini.
"Insya Allah Senin, pasti dikabari," ucap dia.
ronologi Rumah Uya Kuya Dijarah
Penjarahan yang terjadi di rumah Uya Kuya dimulai setelah adanya demonstrasi besar di beberapa lokasi strategis di Jakarta, termasuk di depan Gedung DPR RI. Aksi yang semula berlangsung dengan damai tiba-tiba berubah menjadi kerusuhan ketika bentrokan antara aparat dan massa terjadi.
Dalam kondisi yang tidak terkontrol tersebut, beberapa kelompok mengambil kesempatan untuk melakukan penjarahan di rumah-rumah pejabat. Berdasarkan informasi dari warga sekitar dan rekaman CCTV, kelompok pelaku tiba di rumah Uya Kuya pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB.
Mereka datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, langsung merusak pagar rumah. Saat itu, suasana di sekitar sudah sangat mencekam.
Uya dan keluarganya tidak berada di rumah saat peristiwa berlangsung, sehingga rumah tersebut dalam keadaan kosong. Para pelaku pun masuk dengan leluasa dan mulai mengacak-acak isi rumah.
Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi layar datar berukuran besar, koleksi jam tangan milik Uya, barang-barang elektronik seperti laptop dan kamera, koleksi sneakers dan pakaian bermerek, serta uang tunai dan dokumen pribadi.
Selain itu, pelaku juga merusak berbagai properti rumah, termasuk lemari, pintu, dan kaca jendela. Meskipun CCTV berhasil merekam beberapa wajah pelaku, mereka mengenakan masker dan helm, sehingga sulit untuk mengenali identitas mereka secara langsung.
Setelah situasi mulai tenang pada keesokan harinya, keluarga Uya Kuya melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Tim dari Polres Jakarta Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV serta keterangan dari saksi mata.
Hingga Selasa (2/9/2025), pihak kepolisian telah menangkap belasan pelaku penjarahan di rumah Uya Kuya. Polisi menduga bahwa penjarahan ini merupakan bagian dari aksi yang terorganisir, karena dilakukan dalam waktu yang singkat dan menyasar rumah-rumah publik figur.
Selain itu, polisi juga mengaitkan kejadian ini dengan penjarahan yang terjadi di rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio yang berlangsung dalam waktu yang tidak jauh berbeda.