Belum Sepekan, Tersangka Vadel Badjideh Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Nurma menjelaskan, Vadel ditahan Polres Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan Nikita Mirzani selaku ibu dari Lolly.

Vadel Badjideh, tersangka dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Permohonan itu diajukan Vadel melalui keluarganya yang kemudian diserahkan ke penyidik.
"Betul keluarga VA sudah mengajukan penangguhan penahanan. Surat sudah dibuat dan kemudian sudah diserahkan ke penyidik," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Selasa (18/2).
Nurma menjelaskan, Vadel ditahan Polres Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan Nikita Mirzani selaku ibu Laura Meizani alias Lolly.
"Untuk hari, waktu, VA ditetapkan medi tersangka kemudian setelah itu jadi tahanan," Nurma Dewi menambahkan.
Alasan Ajukan Penangguhan

Nurma Dewi tidak menjelaskan lebih lanjut soal alasan Vadel mengajukan penangguhan penahanan. Dia hanya menyebut penyidik yang lebih mengetahui alasan permohonan penangguhan.
"Kalau untuk alasannya yang jelas ada di penyidik," imbuhnya.
Meski demikian Nurma bilang diterima atau tidaknya permohonan menjadi kewenangan dari penyidik.
"Kita terima penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka untuk mengajukan. namun begitu, itu menjadi wewenang penyidik," jelasnya.
Nurma menambahkan, sementara ini penyidik masih melengkapi berkas kasus Vadel sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari penyidik lagi melengkapi berkas yang nantinya dikirim ke kejaksaan. Jika memang sudah lengkap ean dinyatakan P21, itu nanti VA kita limpahkan ke kejaksaan," ucap Nurma Dewi.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka. Vadel ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, Vadel terancam dipenjara selama 15 tahun terkait perkara melibatkannya.
"Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Nurma, Jumat (14/2).
Nurma menegaskan, penetapan tersangka ini juga dilakukan dengan melewati sejumlah tahapan.
"Penetapan VA sebagai tersangka pasti melewati tahap-tahap ya. Jadi sekiranya jam 15.00 Wib sudah diperiksa sebagai saksi," ujar dia.