Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga tersangka TikToker Vadel Badjideh ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Pelimpahan ini dilakukan setelah kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menjeratnya itu dinyatakan lengkap atau P-21.
Pantauan merdeka.com, Vadel tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.45 Wib, dengan menggunakan mobil sedan warna hitam merek Toyota Avanza milik Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan tangan diborgol, Vadel yang saat itu berjalan masuk ke Gedung Kejari Jakarta Selatan sambil dikawal sejumlah petugas juga terlihat menggunakan pakaian serba hitam.
Ketika itu, ia tidak begitu banyak bicara ketika diberikan sejumlah pertanyaan oleh para awak media yang sudah menunggu kedatangannya itu. Meski begitu, dirinya mengaku dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan nanti.
"Insya Allah," kata Vadel sambil berjalan masuk ke dalam gedung.
Setelah pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya masuk tahap persidangan.
Advertisement
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, Vadel terancam dipenjara selama 15 tahun atas perkara yang melibatkannya.
"Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Nurma, Jumat (14/2).
Nurma menegaskan, penetapan tersangka ini juga dilakukan dengan melewati sejumlah tahapan.
"Penetapan VA sebagai tersangka pasti melewati tahap-tahap ya. Jadi sekiranya jam 15.00 Wib sudah diperiksa sebagai saksi," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/2) malam.
"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2).