Berkas perkara tersangka Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (16) dinyatakan lengkap (P-21). Vadel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Vadel Badjideh membawa barang bukti telepon seluler (ponsel) dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Barang bukti cuma ponsel, sama banyak barang bukti," kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Oya mengatakan saat ini berkas perkara sudah lengkap dalam tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Nantinya, dia melanjutkan, Vadel telah mengaku telah bersiap untuk memberikan keterangan dalam tahapan persidangan.
"Dia merencanakan, kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi yang pasti hal baik pasti yang mau disampaikan," ucapnya.