Reaksi Keluarga Vadel Badjideh Akhirnya Sang Anak Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Proses hukum yang dihadapi oleh Vadel Badjideh masih berjalan hingga saat ini.
Proses penyelesaian berkas perkara atau P21 yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi menjadi perhatian utama bagi Vadel Badjideh. Saat ini, Vadel telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik. Oya menjelaskan kliennya dalam kondisi sehat dan sangat berharap agar kasus ini segera disidangkan.
"(Vadel) bagus, sehat, dia semangat. Justru ini yang dia mau supaya secepatnya sidang," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/6).
Dia menambahkan wajar jika Vadel merasa stres di awal proses hukum ini, mengingat usianya yang masih sangat muda. Namun, seiring berjalannya waktu, Vadel harus beradaptasi dan menghadapi situasi tersebut.
"Awal-awal wajar ya mengingat usianya masih muda. Tapi berjalannya waktu mau tidak mau," kaya Oya.
Tak Lagi Ajak Nikita Mirzani Damai
Oya memberikan tanggapan mengenai isu perdamaian dengan Nikita, yang merupakan pihak pelapor dalam kasus ini. Ia memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke pengadilan dan berusaha untuk menghormati kondisi hukum yang sedang dihadapi oleh Nikita saat ini.
"Bukan enggak mau damai, memang akhirnya saya tidak menghubungi. Saya menghargai situasi yang sedang dihadapi oleh pelapor," kata Oya.
Ingin Cepat Selesai
Menurut Oya, keluarga Vadel menunjukkan sikap yang serupa terkait kasus ini. Mereka berharap agar perkara ini segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
"(Keluarga) Sama saja, ini yang diinginkan supaya segera sidang, jelas, serba pasti. Ya Mudah-mudahan yang terbaik," ucap Oya.
Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi, yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025. Sejak saat itu, Vadel telah menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.