Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Belakangan ini muncul modus penipuan yang menawarkan lowongan kerja paruh waktu (freelance). Biasanya pelaku membujuk korban untuk melakukan aktivitas ‘like’ dan ‘subscribe’ terhadap satu konten digital di media sosial. Setelah itu, korban akan menerima imbalan atau pembayaran dengan jumlah tertentu. “Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu” kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (8/7).

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain. <br /><br />Biasanya pelaku akan diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain.

Biasanya pelaku akan diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.

“Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” kata dia.

Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Situs Jombingo Diblokir

Atas kejadian tersebut pihaknya memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat. Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada Selasa 4 Juli 2023. “Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat,” kata dia.

Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas. Hasilnya, situs Jombingo yang saat ini sudah tidak aktif akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya, untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas. Satgas merekomendasikan menghentikan sementara kegiatan Jombingo. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Satgas merekomendasikan menghentikan sementara kegiatan Jombingo. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Sebagai informasi, PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) memang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

This is title

Hudiyanto menambahkan pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk tetap waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

This is title
“OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L),” kata dia.

“OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L),” kata dia.

Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Pemblokiran situs/link Pinjol Ilegal

Pemblokiran situs/link Pinjol Ilegal

Selain itu, pada April sampai Juni 2023, Satgas kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal. Selain itu, ada 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Marak Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Bekasi, Waspadai Modus Pelaku
Marak Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Bekasi, Waspadai Modus Pelaku

Marak penipuan berkedok lowongan kerja di Bekasi, milenial tak lepas dari penipuan ini.

Baca Selengkapnya
154 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Rekrut Tenaga Kerja di Bekasi
154 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Rekrut Tenaga Kerja di Bekasi

Twedi mengimbau pencari kerja agar memastikan terlebih dahulu perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, sebelum mengajukan lamaran kerjaan.

Baca Selengkapnya
Waspada Pencuri Modus Geser Tas Sasar Pengunjung Mal, Begini Cara Mereka Beraksi
Waspada Pencuri Modus Geser Tas Sasar Pengunjung Mal, Begini Cara Mereka Beraksi

Modus pencurian ini memang memanfaatkan kelengahan korban pada barang bawaannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada! Sederet Modus Penipuan Catut Petugas Bea Cukai
Waspada! Sederet Modus Penipuan Catut Petugas Bea Cukai

Modus penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi. Biasanya, menyasar para penjual dan pembeli barang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Dapat Panggilan Wawancara Kerja Ke Perusahaan Ternama Dunia? Siap-Siap Dapat Pertanyaan Ini!
Dapat Panggilan Wawancara Kerja Ke Perusahaan Ternama Dunia? Siap-Siap Dapat Pertanyaan Ini!

Perusahaan besar dunia sering menanyakan beragam pertanyaan tak terduga kepada para pelamar kerja saat wawancara.

Baca Selengkapnya
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah

Salah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bisa Kena Sanksi

Perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melapor ke pemerintah.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya