Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'
Terkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'
Polisi akan minta pandangan ahli Kementerian Perdagangan.
Terkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, skema ponzi dalam investasi aplikasi tersebut perlu pendalaman.
merdeka.com
"Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag," kata Ade dalam tertulis, Rabu (19/7).
Ade Safri menerangkan, korban yg ditangani Penyidik Ditreskrimsus mulai mengikuti aplikasi jombingo sekitar bulan mei 2022. Ketika itu, korban pernah mendapatkan keuntungan, namun dana korban yang masih ada pada aplikasi jombingo tidak dapat dicairkan. "Karena aplikasi jombingo sudah tidak dapat diakses lagi," ujar dia.
Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta. Adapun, korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Ade Safri menerangkan, LP di Polrestro Depok akan ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya supaya efektif dalam menangani kasus tersebut. "Ditangani menjadi satu dengan LP yang ditangani penyidik pada Subdit II Fismondev," tandas dia. Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com