Waskita Karya Rombak Jajaran Direksi & Komisaris: Sutrisno Jadi Komisaris Utama, Paulus Budi Jadi Direktur Operasi II
Di jajaran direksi, para pemegang saham menyetujui pengangkatan Paulus Budi Kartiko sebagai Direktur Operasi II menggantikan Dhetik Ariyanto.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyetujui pengangkatan Sutrisno sebagai Komisaris Utama perseroan menggantikan Heru Winarko.
Di jajaran direksi, para pemegang saham menyetujui pengangkatan Paulus Budi Kartiko sebagai Direktur Operasi II menggantikan Dhetik Ariyanto.
Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, penyesuaian pengurus merupakan komitmen perseroan untuk menjaga organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional.
"Diharapkan seluruh keputusan yang ditetapkan pada RUPSLB dapat membuat proses perencanaan sekaligus pengambilan keputusan strategis lebih efektif serta responsif," ujar Ermy.
Waskita Karya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pengabdian dan dedikasi Heru Winarko dan Dhetik Ariyanto, yang telah berkontribusi meningkatkan kinerja dan mempertahankan perseroan tetap menjadi perusahaan konstruksi terbesar di Tanah Air.
"Kami juga menyambut baik kehadiran Bapak Sutrisno dan Bapak Paulus dalam formasi kepengurusan baru, perseroan yakin komposisi pengurus yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi strategi bisnis Waskita," ujar Ermy.
Susunan Direksi dan Komisaris Waskita Karya
Dewan Komisaris
* Komisaris Utama : Sutrisno
* Komisaris Independen: Aqila Rahmani
* Komisaris: Ade Abdul Rochim
* Komisaris Independen: Muhammad Harrifar Syafar
* Komisaris Independen : Muhammad Abdullah Syukri
* Komisaris: Hasby Muhammad Zamri
Dewan Direksi
* Direktur Utama: Muhammad Hanugroho
* Direktur Keuangan: Wiwi Suprihatno
* Direktur Business Strategic, Portfolio dan Human Capital: Rudi Purnomo
* Direktur Operasi I: Ari Asmoko
* Direktur Operasi II: Paulus Budi Kartiko
Persetujuan RKAP 2026
Dalam RUPSLB, terdapat tiga mata acara, di antaranya Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya, serta Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Ermy mengatakan pengadaan RUPSLB sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, RUPSLB menjadi bentuk dukungan pemegang saham terhadap langkah strategis manajemen dalam mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang kuat.
"Dukungan ini sekaligus memperkuat keyakinan bersama bahwa manajemen Waskita Karya mampu merealisasikan mandat dan kepercayaan dari Pemegang Saham serta para pemangku kepentingan," ujar Ermy.