PT INTI Masuk Daftar BUMN yang Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya
PT INTI berpotensi dibubarkan karena masalah keuangan dan tata kelola yang buruk.
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), yang lebih dikenal sebagai PT INTI, kini berada dalam ancaman pembubaran sebagai perusahaan milik negara. Masalah keuangan yang dihadapi serta lemahnya tata kelola perusahaan menjadi alasan utama dalam evaluasi terhadap keberlangsungan perusahaan ini. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan negara mengalami kesulitan akibat tata kelola yang tidak optimal. Hal ini berujung pada meningkatnya beban operasional yang berpotensi mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.
"Dulu banyak BUMN-BUMN terkenal kalau di Bandung itu ada PT Inti yang kita sangat terkenal sekarang menghadapi persoalan mungkin akan kita tutup juga," ungkap Dony dalam acara Jogja Financial Festival, sebagaimana dikutip pada Minggu (24/5/2026). Saat ini, BP BUMN bersama Danantara sedang berupaya untuk menata dan menyederhanakan struktur perusahaan-perusahaan negara. Target mereka adalah memangkas jumlah entitas BUMN menjadi sekitar 250, dengan fokus pada bisnis inti dan sektor-sektor strategis.
Selain PT INTI, Dony juga menyoroti masalah keuangan yang dialami oleh sejumlah BUMN lainnya, seperti Djakarta Lloyd dan Krakatau Steel. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan yang tidak terintegrasi menjadi salah satu faktor utama yang menyulitkan pemulihan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Karena tidak ada mekanisme untuk membantu satu BUMN dan BUMN lain, menyebabkan sulit untuk kita melakukan perbaikan," katanya, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam perbaikan tata kelola perusahaan-perusahaan milik negara.
Beroperasi Secara Independen
Dony menjelaskan bahwa sebelum kehadiran Danantara, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlangsung secara terpisah. Hal ini menyebabkan perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan tidak memiliki mekanisme dukungan yang cukup.
"BUMN sebelumnya itu berdiri sendiri-sendiri ini yang banyak orang tidak tahu sebetulnya Kementerian BUMN itu bukan pemilik daripada BUMN tetapi Kementerian BUMN hanya punya kuasa kelola," ujarnya.
Dia menambahkan, "Kemudian akibat daripada pengelolaan yang tidak terintegrasi satu sama lain itu, kemudian banyak BUMN-BUMN kita yang menghadapi permasalahan tidak bisa dibantu tidak bisa diselamatkan."
Dengan demikian, jelas bahwa kurangnya integrasi dalam pengelolaan BUMN berdampak pada ketidakmampuan untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada perusahaan yang menghadapi masalah. Hal ini menunjukkan pentingnya adanya sistem yang lebih terkoordinasi untuk memastikan keberlangsungan dan kesehatan BUMN di Indonesia.
180 BUMN Terorganisir dengan Baik
Sebelumnya, Dony mengungkapkan bahwa sebanyak 180 perusahaan negara telah mengalami penataan melalui berbagai skema, termasuk konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, dan pembubaran. Langkah ini diambil bersama Danantara Asset Management (DAM) sebagai bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan pada perusahaan negara.
"Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran," ujar Dony. Dia menegaskan bahwa tujuan dari transformasi BUMN adalah untuk menyederhanakan struktur korporasi, mengurangi tumpang tindih dalam bisnis, serta memastikan setiap perusahaan dapat fokus pada bisnis inti mereka.
"Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat," tutup Dony.