Wamen ESDM Temui Menkeu Purbaya, Ini yang Dibahas
Pemerintah menyiapkan skema baru pembayaran kompensasi subsidi BBM dan listrik ke Pertamina dan PLN dari triwulanan menjadi bulanan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas perubahan mekanisme pembayaran kompensasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Pertemuan tersebut membahas rencana pemerintah mengubah pola pembayaran kompensasi yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan menjadi pembayaran bulanan.
“Jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan, itu berdasarkan DIPA yang ditetapkan. Jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pembayaran Bulanan dan Audit BPK
Yuliot menjelaskan, perubahan skema ini diharapkan memberi kepastian pencairan dana bagi BUMN yang menjalankan penugasan penyaluran energi bersubsidi. Dengan pembayaran yang lebih rutin, perusahaan dinilai dapat mengelola keuangan secara lebih stabil.
Meski demikian, pembayaran akhir tetap akan dilakukan setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan audit BPK itu nanti akan dibayarkan sisa pembayaran oleh pemerintah. Jadi dengan adanya pembayaran ini akan memperbaiki cash flow perusahaan BUMN, dari Pertamina maupun lain-lain,” kata Yuliot.
Desain Ulang Subsidi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk menyusun desain baru skema pembayaran subsidi dan kompensasi kepada perusahaan pelat merah.
Perancangan ulang tersebut dilakukan bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu, untuk mengkoordinasikan desain tadi,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.
Dalam skema yang tengah disiapkan, subsidi direncanakan dibayarkan langsung kepada BUMN. Sementara itu, pembayaran kompensasi akan dilakukan sebesar 70 persen setiap bulan pada periode Januari hingga September, dan sisanya dibayarkan pada Oktober.
Purbaya menegaskan, perubahan mekanisme ini bertujuan agar subsidi energi dapat lebih tepat sasaran.
“Kita re-design subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat itu aja,” jelasnya.