Tahukah Anda, Harga Asli Elpiji 3 Kg Rp42.750? Komisi XI Minta Menkeu Purbaya Tak Berpolemik Soal Subsidi

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa fokus perbaiki tata kelola subsidi daripada berpolemik soal elpiji 3 kg,

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, Harga Asli Elpiji 3 Kg Rp42.750? Komisi XI Minta Menkeu Purbaya Tak Berpolemik Soal Subsidi
Keputusan penundaan pungutan Pajak Lokapasar UMKM disambut positif DPR. Mengapa langkah ini krusial untuk pemulihan ekonomi dan bagaimana dampaknya bagi pelaku usaha kecil di Indonesia? (Merdeka.com)

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola subsidi dalam APBN. Ia meminta Kementerian Keuangan tidak terjebak dalam polemik hal-hal teknis yang tidak relevan. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun di Jakarta pada Jumat (3/10) malam.

Permintaan tersebut muncul sebagai respons atas polemik antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keduanya berselisih mengenai data subsidi dan harga elpiji 3 kilogram di ruang publik. Misbakhun menekankan bahwa tugas utama Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu.

Menurut Misbakhun, realisasi pembayaran subsidi kerap terlambat dan membebani arus kas negara. Kondisi ini bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, perbaikan mekanisme pembayaran subsidi menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan.

Kewenangan Jelas, Polemik Tak Perlu

Misbakhun menyoroti masalah klasik subsidi energi seperti elpiji 3 kilogram yang kerap muncul. Ia mengingatkan bahwa tugas utama Menteri Keuangan adalah memastikan pembayaran subsidi tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan perannya sebagai bendahara umum negara.

Aspek teknis seperti penetapan harga dan distribusi subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis. Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial memiliki peran dalam hal ini. Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas membagi kewenangan tersebut.

"Pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian," ujar Misbakhun. Polemik terbuka ini dapat mengaburkan tujuan utama kebijakan subsidi. Fokus harus tetap pada perbaikan sistem, bukan perdebatan publik.

Fokus Perbaikan Data dan Koordinasi Subsidi Elpiji 3 Kg

Hakikat subsidi adalah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan akses energi terjangkau. Polemik antar kementerian tidak boleh menutupi tujuan mulia tersebut. Masyarakat kelas bawah akan menjadi pihak yang paling dirugikan jika distribusi tidak tepat sasaran.

Misbakhun menekankan perlunya perbaikan basis data penerima manfaat subsidi energi. Integrasi sistem digital dan sinergi antar kementerian juga sangat dibutuhkan. Ini lebih penting daripada perdebatan terbuka di ruang publik yang tidak produktif.

Basis data penerima manfaat subsidi energi akan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN). Ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten sangat diperlukan.

Ancaman Kredibilitas APBN dan Pentingnya Disiplin Fiskal

Belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan akan meningkat. Hal ini terjadi seiring dengan ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Kondisi ini menuntut pengelolaan keuangan negara yang lebih cermat.

Misbakhun mewanti-wanti pentingnya disiplin fiskal dan tata kelola yang lebih baik. Ini akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik. Kementerian Keuangan harus menunjukkan kinerja yang optimal dalam situasi ini.

"Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat," kata Misbakhun. Namun, DPR tetap akan mengawasi agar APBN dijalankan secara tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9) menyebut harga asli elpiji 3 kg senilai Rp42.750 per tabung. Ia menyatakan pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp30.000 per tabung. Ini berarti masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai Purbaya salah membaca data tersebut. "Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian," ujar Bahlil pada Kamis (2/10). Pernyataan ini memicu polemik yang disoroti Komisi XI.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi