Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Pesta demokrasi di Indonesia akan dimulai tahun depan, dengan dipilihnya presiden dan wakil presiden. Selain pemilihan presiden, akan ada pemilihan wakil rakyat daerah.
Di saat seperti ini la akan banyak ditemukan uang perahu. Apa yang dimaksud dengan uang perahu?
Dilansir dari akun instagram @ngomonginuang berikut merupakan ulasan terkait uang perahu.
Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
Direktorat kampanye antikorupsi KPK, Amir Arief mengatakan bahwa, uang perahu jumlahnya sangat besar hingga mencapai miliaran rupiah. Sehingga tidak mungkin jika dari uang pribadi, biasanya didapatkan dari pendanaan lain yang terlibat.
"Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
Menurut penelitian yang dilakukan oleh seorang akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhlas Achmad, pemberian uang perahu merupakan hal yang lazim terjadi.
Penelitian tersebut dilakukan pada saat pemilihan Walikota Serang, Banten pada tahun 2013. Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
Selain itu pernah juga terjadi kasus yang sama pada tahun 2017, Bupati Purwakarta. Dedi Mulyadi, pernah ingin maju menjadi calon gubernur Jawa Barat
Dirinya mengaku diminta uang parahu senilai Rp 10 miliar oleh orang yang mengaku dekat dengan elit partai politik.
Karena Dedi tidak memberikan uang tersebut sehingga akhirnya ia batal dicalonkan menjadi calon gubernur Jawa Barat.
Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
Meskipun uang perahu menjadi sebuah rahasia umum, tetapi tindakan ini sulit diketahui karena dilakukan secara terbatas dan rahasia.
Selain itu untuk membuktikan adanya penyelewengan tindak pemberian uang perahu, harus ada pengakuan dari pemberi uang perahu tersebut, yang merupakan seseorang yang ingin maju menjadi wakil rakyat.
Merdeka.com