Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

<b>Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya</b>

Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Pemahaman terhadap politik uang dalam pemilu menjadi esensial bagi masyarakat karena berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan keadilan politik.

Menjelang waktu pemilihan umum, kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah serangan fajar, yaitu pembagian uang yang dilakukan di pagi hari. Praktik yang meresahkan ini termasuk bentuk politik uang.

Politik uang dalam pemilu memang sudah menjadi rahasia umum. Tujuan sudah jelas, untuk memengaruhi pilihan suara masyarakat menjelang waktu pemilihan.

Praktik politik uang dalam pemilu dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku.

Artikel berikut ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang politik uang dalam pemilu dan bagaimana pengaruhnya di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena politik uang dalam pemilu, masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang lebih efektif dalam memperjuangkan demokrasi yang sehat, adil, dan representatif.

Apa Itu Politik Uang?

Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memengaruhi pilihan suara mereka. Praktik ini dapat merusak kualitas demokrasi, karena mengurangi kesadaran politik masyarakat, menimbulkan korupsi, dan menghambat kesejahteraan rakyat.

Politik uang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa pembatalan nama calon dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih. Sanksi pidana dapat berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 72 miliar.

Politik Uang yang Merusak Demokrasi

Politik uang adalah praktik pemberian atau penerimaan uang atau barang berharga dengan tujuan untuk memengaruhi proses pemilihan umum. Praktik ini telah menjadi masalah serius di Indonesia, sehingga dapat mengancam demokrasi. Berikut adalah beberapa alasan kenapa politik uang bisa merusak demokrasi:

  • Politik uang menghambat partisipasi politik masyarakat. Politik uang dapat membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam politik, karena mereka merasa bahwa suara mereka tidak akan berpengaruh. Hal ini karena mereka merasa sudah terbeli dengan uang politik. Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 58,8% masyarakat Indonesia merasa bahwa politik uang dapat membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam politik.

  • Politik uang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Politik uang dapat menurunkan kualitas pemimpin yang terpilih, karena mereka tidak dipilih berdasarkan kinerja, visi, misi, atau program, melainkan berdasarkan uang atau materi yang diberikan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah, karena mereka merasa tidak diwakili oleh pemimpin yang mereka pilih. Politik uang juga dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara, karena pemimpin yang terpilih akan berusaha mengembalikan modal yang telah dikeluarkan untuk politik uang.

  • Politik uang meningkatkan ketidakmerataan peluang. Politik uang dapat memperkuat kesenjangan sosial dan ekonomi dalam pemilihan umum. Calon yang memiliki sumber daya finansial yang cukup besar dapat membeli dukungan dan memperoleh keuntungan dibandingkan dengan calon lain yang kurang mampu secara finansial. Hal ini dapat menghambat partisipasi politik yang setara dan adil. Politik uang juga dapat mengabaikan hak-hak masyarakat yang rentan, seperti perempuan, anak-anak, minoritas, dan kelompok marginal lainnya.

Pengaruh Politik Uang dalam Pemilu

Politik uang memengaruhi hasil pemilu dengan beberapa cara, antara lain:

Merusak integritas demokrasi:

Politik uang merusak integritas pemilihan umum dan mencederai prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Kandidat atau partai politik yang menggunakan politik uang untuk memenangkan pemilihan dapat memperoleh keuntungan tidak adil dan mengorbankan kepentingan rakyat.

Meningkatkan ketidakmerataan peluang:

Praktik politik uang cenderung memperkuat kesenjangan sosial dan ekonomi dalam pemilihan umum. Calon yang memiliki sumber daya finansial yang cukup besar dapat membeli dukungan dan memperoleh keuntungan dibandingkan dengan calon lain yang kurang mampu secara finansial. Hal ini dapat menghambat partisipasi politik yang setara dan adil.

Menimbulkan korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara:

Politik uang juga sering terkait dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara. Calon atau partai politik yang menggunakan politik uang sering kali mendapatkan dana dari sumber yang tidak jelas atau menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Hal ini merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.

<b>Bagaimana Cara Mencegahnya?</b>

Bagaimana Cara Mencegahnya?

  • Pendidikan dan sosialisasi: Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi politik uang, serta hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.

  • Transparansi pembiayaan kampanye: Melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye secara jujur dan akuntabel, serta mengawasi dan menindak pelanggaran yang terkait dengan pendanaan politik.

  • Pengawasan independen: Memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta melibatkan masyarakat sipil, media, dan akademisi dalam mengawasi jalannya pemilu dan menegakkan aturan yang berlaku.

  • Penegakan hukum yang tegas: Memberikan sanksi administratif dan pidana yang tegas dan proporsional bagi pelaku politik uang, baik calon, tim kampanye, maupun pemilih, serta memastikan proses hukum yang cepat, adil, dan transparan.

  • Pendidikan politik: Mendorong partai politik dan calon untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen yang berkualitas, serta menyampaikan visi, misi, dan program yang jelas dan realistis kepada masyarakat, tanpa menggunakan uang atau materi lainnya.

  • Partisipasi aktif masyarakat: Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemilu, baik sebagai pemilih, saksi, relawan, maupun pengawas, serta melaporkan segala bentuk politik uang yang terjadi di sekitar mereka.

Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta

'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Anak Muda Tak Apatis Politik, Cerita Dukung Bima Arya-Ridwan Kamil
Anies Minta Anak Muda Tak Apatis Politik, Cerita Dukung Bima Arya-Ridwan Kamil

Terjadi fenomena orang tidak bermasalah, justru dipermasalahkan saat terjun ke dunia politik.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya