Trivia: FLPP, Program Andalan Pemerintah Prabowo Bantu MBR Punya Rumah Subsidi
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan FLPP menjadi program andalan Pemerintahan Prabowo Subianto untuk membantu MBR memiliki rumah subsidi. Bagaimana skema ini bekerja?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait baru-baru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi kebutuhan perumahan. Beliau menyatakan bahwa skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi program andalan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah subsidi sebagai hunian pertamanya.
Pernyataan ini disampaikan Maruarar Sirait dalam keterangannya di Jakarta. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja dan dukungan ekosistem perumahan yang telah menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Hal ini menunjukkan sinergi kuat antara berbagai pihak dalam mencapai target penyediaan perumahan nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungan besar dengan mengalokasikan kuota FLPP terbesar, yaitu sebanyak 350.000 unit untuk tahun ini. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif. Insentif tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk rumah MBR.
Dukungan Penuh Pemerintah untuk Akses Perumahan MBR
Sektor perumahan memiliki peran krusial dalam perkembangan sosial dan ekonomi suatu negara. Menteri Maruarar Sirait menjelaskan bahwa sektor ini mempunyai efek pengganda yang sangat besar terhadap sektor-sektor lainnya. Oleh karena itu, pemerintah memandang penting untuk terus mendorong aksesibilitas perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya MBR.
Program FLPP merupakan terobosan kebijakan pemerintah di bidang perumahan. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, program ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kredit pembiayaan perumahan. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan hunian yang layak.
Alokasi kuota FLPP yang mencapai 350.000 unit pada tahun ini menunjukkan keseriusan pemerintah. Angka ini merupakan kuota terbesar yang pernah diberikan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target kepemilikan rumah bagi MBR di seluruh Indonesia.
Berbagai insentif yang diberikan juga sangat membantu meringankan beban finansial MBR. Pembebasan BPHTB, PBG gratis, dan PPN DTP secara signifikan mengurangi biaya awal yang harus ditanggung pembeli. Kebijakan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi MBR untuk segera memiliki rumah impian mereka.
Evolusi Pengelolaan Dana FLPP dan Subsidi Tambahan
Dana FLPP untuk pembiayaan KPR FLPP telah dialokasikan sejak tahun 2010. Total dana kelolaan dari APBN sampai dengan Semester I tahun 2025 telah mencapai angka Rp135 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah dalam mendukung program perumahan rakyat.
Pada awalnya, dana FLPP dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dari tahun 2010 hingga 2021. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021, pengelolaan dana FLPP dialihkan. Sejak tahun 2022, dana tersebut mulai dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Selain FLPP, pemerintah juga menyediakan subsidi lain untuk MBR. Dalam RAPBN 2026, anggaran Subsidi Bunga Kredit (SBK) Perumahan direncanakan sebesar Rp4,40 triliun. Sementara itu, anggaran Subsidi Bunga Uang Muka (SBUM) Perumahan direncanakan sebesar Rp1,15 triliun. Kedua subsidi ini dirancang untuk membuat harga rumah bersubsidi lebih terjangkau bagi MBR.
SBUM diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah bagi MBR. Penerima FLPP secara otomatis akan menerima SBUM. SBK, di sisi lain, merupakan subsidi yang membantu MBR dalam membayar sebagian bunga kredit untuk pemilikan rumah subsidi. Pada tahun anggaran 2026, SBK digunakan untuk pembayaran KPR subsidi dari akad kredit tahun-tahun sebelumnya, sedangkan SBUM tetap menjadi pelengkap KPR FLPP dengan nilai Rp4 juta/unit untuk non-Papua dan Rp10 juta/unit untuk Papua.
Sumber: AntaraNews