Trivia Angka Penting: Kemen ESDM-DPR Sepakati Asumsi Dasar ESDM 2026, Subsidi Listrik Melonjak Rp101 Triliun
Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI telah menyepakati Asumsi Dasar ESDM 2026, termasuk ICP, lifting migas, serta alokasi subsidi BBM, LPG, dan listrik. Angka-angka krusial ini akan memengaruhi kebijakan energi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan penting. Mereka menyepakati asumsi dasar sektor energi dan sumber daya mineral untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Kesepakatan ini mencakup berbagai parameter krusial yang akan menjadi landasan kebijakan energi nasional.
Rapat kerja yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (27/8) ini dihadiri langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Fokus utama pembahasan adalah penetapan Indonesia Crude Price (ICP), target lifting migas, serta alokasi volume bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
Selain itu, subsidi tetap minyak solar dan subsidi listrik juga menjadi bagian integral dari kesepakatan tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian arah bagi pengelolaan sektor energi Indonesia di masa mendatang, memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Target ICP dan Lifting Migas 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan rincian asumsi makro yang telah disepakati. Untuk harga minyak mentah Indonesia atau ICP, disepakati target sebesar 70 dolar Amerika Serikat (AS) per barel pada tahun 2026. Angka ini menjadi proyeksi harga minyak dunia yang akan digunakan dalam perhitungan anggaran negara.
Selanjutnya, target lifting migas dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar 1.594 ribu Barrel of Oil Equivalent per Day (BOEPD). Rincian dari target lifting ini mencakup gas bumi sebesar 984 BOEPD dan minyak sebesar 610 ribu Barrel of Oil Per Day (BOPD). Angka-angka ini menunjukkan proyeksi produksi migas nasional yang diharapkan dapat dicapai.
Selain itu, Bahlil juga menyebutkan alokasi cost recovery yang dicanangkan untuk tahun 2026. Jumlahnya sebesar 8,5 miliar dolar AS, yang menurutnya tidak jauh berbeda dengan angka cost recovery pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam perhitungan biaya pemulihan investasi di sektor hulu migas.
Alokasi Subsidi BBM, LPG, dan Listrik
Dalam kesepakatan ini, volume BBM dan LPG bersubsidi dialokasikan sebanyak 19,162 juta kiloliter. Angka tersebut terbagi menjadi minyak tanah sebesar 526 ribu kiloliter dan solar sebesar 18,63 juta kiloliter. Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat.
Untuk subsidi LPG 3 kilogram, alokasi dalam RAPBN 2026 direncanakan sebanyak 8 juta metrik ton. Menteri Bahlil menekankan pentingnya pengelolaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi secara hati-hati. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan subsidi energi ke depan akan dilakukan dengan bijak dan tepat sasaran. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan energi ini sampai kepada masyarakat yang berhak. Komitmen ini penting untuk menjaga efektivitas program subsidi.
Yang menarik, alokasi subsidi listrik juga mengalami peningkatan signifikan. Subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp101,72 triliun, angka ini naik dari proyeksi subsidi di tahun 2asi 2025 yang sebesar Rp90,32 triliun. Kenaikan ini mencerminkan kebutuhan untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
Sumber: AntaraNews