Tiga Perusahaan Kembalikan Ijazah Usai Disidak Wamenaker
Pihak manajemen ketiga perusahaan akhirnya menyerahkan langsung sejumlah ijazah kepada mantan pekerja yang hadir.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang diduga menahan ijazah milik mantan karyawan. Perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi, terutama ijazah, oleh perusahaan terhadap mantan pekerja.
“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Immanuel dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Ia menegaskan bahwa inspeksi dilakukan sebagai pelaksanaan mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan tenaga kerja di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa kehadirannya bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan negara hadir dalam melindungi hak pekerja.
"Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” katanya.
Immanuel menyatakan bahwa penahanan ijazah, apalagi terhadap mantan pekerja, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika dilakukan dengan permintaan imbalan tertentu.
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat edaran ini harus menjadi acuan bagi seluruh perusahaan.
Dalam sidak tersebut, pihak manajemen ketiga perusahaan akhirnya menyerahkan langsung sejumlah ijazah kepada mantan pekerja yang hadir.
Immanuel, yang akrab disapa Noel, mengapresiasi sikap kooperatif dari perusahaan yang telah mematuhi ketentuan dan mengembalikan dokumen karyawan. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan adil.
“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” ujarnya.