Ternyata, Gaji dan Tunjangan Menteri Satryo Soemantri Tak Sampai Rp20 juta Per bulan
Satryo juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah dan mobil dinas.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah menjadi sasaran demo ratusan anak buahnya. Menteri Satryo dinilai sewenang-wenang dalam memecat anak buahnya.
Dari video yang beredar, puluhan ASN berbaris di lobi depan gedung. Mereka membentangkan spanduk-spanduk bernada satire yang secara tak langsung ditujukan kepada Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Lantas berapa gaji Menteri Satryo yang diminta mundur?
Besaran gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, Menteri Satryo berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan nilai tersebut maka setiap menteri Kabinet Prabowo akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya.
Selain itu, Menteri Satryo juga berhak mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.
Namun, besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.