ASN Mengaku Dipecat via WA oleh Mendiktisaintek, Di Mana Peran Korpri?
ASN memiliki sebuah wadah organisasi bernama Korpri.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) melakukan protes keras terhadap Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro. Mereka kesal dengan Tindakan sang Menteri yang dianggap arogan, dan memecat anak buah secara sewenang-wenang.
Tindakan ASN ini sontak menuai respon positif dari publik di media sosial. Sebab, stigma ASN sebagai 'kaki tangan' pemerintah sehingga tidak boleh melakukan aksi demonstrasi, sudah cukup melekat.
Untuk menyuarakan pendapat ataupun kritik, ASN memiliki sebuah organisasi bernama Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia).
Korpri adalah satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun ASN yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan. Organisasi ini didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Fungsi Korpri
Dilansir laman resminya, ada delapan fungsi Korpri;
1. Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota;
2. Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa);
3. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara;
4. Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota;
5. Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota;
6. Meningkatkan harkat dan martabat anggota;
7. Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme;
8. Mewujudkan kepemerintahan yang baik
Kendati demikian, peran Korpri untuk mengakomodir keluhan para abdi negara tidak cukup terdengar gaungnya.
Rentetan ASN Melakukan Protes
Bentuk protes ASN terhadap ketidakpuasan atasan bukan kali ini saja terjadi.
Masih di tahun 2025, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI) berencana kembali menggelar aksi besar-besaran menuntut tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN yang tak diberikan sejak 2020.
Anggun juga mengungkapkan bahwa mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Kemendiktisaintek tak kunjung memberikan kejelasan ihwal pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) di 2025 ini.
ADAKSI juga mengultimatum Kemendiktisaintek apabila tak kunjung memberikan titik terang. Ultimatum tersebut ialah mengenai rencana dosen ASN yang akan melakukan aksi mogok mengajar.
Protes para dosen berstatus ASN ini merupakan respons terhadap pernyataan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang yang mengatakan tidak ada anggaran tunjangan, baik tukin maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini.
Meski demikian, Togar menegaskan pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.
"Jadi, ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," ucapnya.
Pada tahun 2021, sejumlah ASN ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecewa terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS. Kekecewaan mereka dituangkan dalam petisi online di change.org berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".
Petisi tersebut diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H. Sejak diunggah pada Jumat kemarin, hingga berita ini diunggah, Sabtu pagi, 1 Mei 2021, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 12.149 orang.
Dalam petisi yang digalangnya, Romansyah menilai pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pada Agustus 2020. Saat itu mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di tahun 2019.
Pada tahun 2020, usulan reformasi sistem pensiun bagi PNS sempat memicu protes. Alasannya, banyak pegawai negeri yang khawatir program tersebut tidak akan memberikan tunjangan pasca-pensiun yang memadai.
Namun, perubahan skema dana pensiunan untuk para PNS tampaknya masih akan jadi jalan panjang. Saat dikonfirmasi di tahun 2024, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyebut bahwa rencana perubahan skema dana pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded merupakan hal yang kompleks.
"Nanti tunggu saja, kalau itu lebih kompleks lagi. Belum akan seketika (jalan di 2025)," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7).
Adapun program reformasi dana pensiun PNS turut masuk ke dalam Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun (KEM-PPKF) 2025.
Pemerintah mendorong reformasi perlindungan hari tua bagi ASN untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem kepegawaian, termasuk pemberian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pemerintah menyadari banyaknya tantangan dalam penyelenggaraan program pensiun bagi PNS.
Mulai dari manfaat yang diterima relatif masih rendah, hingga kesenjangan tingkat replacement ratio (RR) cenderung lebih rendah untuk tingkat jabatan lebih tinggi, sehingga memicu perilaku koruptif.
"Memperhatikan berbagai tantangan diatas, Pemerintah menyadari bahwa reformasi program pensiun ASN merupakan suatu kebijakan yang bersifat urgent untuk segera ditempuh," tulis dokumen KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran.