Ramai Kasus Mendiktisaintek, Bisakah Menteri Pecat Anak Buah Status PNS?
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah menjadi perbincangan masyarakat luas di media sosial.
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah menjadi perbincangan masyarakat luas di media sosial, lantaran sejumlah pegawai aparatur negara (PNS) di lingkungan Diktisaintek dipecat secara sepihak olehnya.
PNS Diktisaintek, Neni Herlina menyatakan pemicu masalah ada di Satryo karena dianggap bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya. Dia pun bersama dengan empat orang ASN terkena sanksi pemecatan secara sepihak. Padahal, menurut Neni dirinya telah bekerja dengan baik.
Yang Membuat PNS Dipecat
Termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasal 87 ayat 1 tertulis PNS yang diberhentikan dengan hormat disebabkan oleh meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian dilanjutkan pada ayat 2 di Pasal yang sama, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
"PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat," bunyi Pasal 87 ayat 3, dikutip Senin (20/1).
Sedangkan untuk PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena pertama melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Ketiga, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Keempat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Sementara untuk PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
"Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," tulis Pasal 88 Ayat 2.