Siap-Siap Perusahaan Bandel Operasikan Truk ODOL di 2027 Bakal Ditindak Tegas
AHY meminta agar kebijakan soal tidak boleh lagi ada kendaraan truck ODOL mulai 1 Januari 2027 disosialisasikan hingga uji coba terlebih dahulu selama setahun.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, bakal menindaktegas perusahaan yang tetap mengoperasikan truck melebihi dimensi dan kapasitas alias ODOL.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/ODOL.
Awalnya, AHY meminta agar kebijakan soal tidak boleh lagi ada kendaraan truck ODOL mulai 1 Januari 2027 disosialisasikan hingga uji coba terlebih dahulu selama satu tahun atau hingga 2026.
"Artinya yang dianggap bersalah adalah pengemudi kelalaian pengemudi, padahal harus dilihat bahwa pengemudinya fit pun, kalau kendaraannya melebihi kapasitas, tonasenya, dimensinya itu mau dia baru makan, segar, fit ya kecelakaan bisa terjadi," kata AHY kepada wartawan di kantornya, Senin (6/10).
"Karena tidak mampu sebetulnya sudah overcapacity, overload tadi yang jelas akan berpengaruh pada keselamatan teknis dari kendaraan itu. itulah yang sering menyebabkan kecelakaan," sambungnya.
Menurutnya, kejadian atau kecelakaan lalu lintas bukan hanya soal rasa duka saja. Melainkan juga harus adanya perbaikan yang mendasar terhadap pemilik hingga perusahaannya serta tanggungjawab.
"Oleh karena itu, inilah waktu yang tepat satu tahun dari sekarang, ya artinya satu tahun ke depannya kita akan fokus menjelaskan ini kepada siapapun dan sebetulnya bagus," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) disebutnya telah mengeluarkan data terkait kesiapan sejumlah perusahaan sebesar 30 persen yang ingin melakukan normalisasi. Apakah mengembalikan kepada kondisi awal atau investasi kendaraan baru.
"Nah ini tadi saya katakan ada peluang justru ada peluang ekonomi yang bisa kita timbulkan, oleh karena itu tentu kita ingin memastikan semuanya paham bahwa ini harus dikawal hulu ke hilir bukan pada saat kejadian kecelakaan di jalan lain tapi siapa yang memberangkatkan ini, jangan-jangan memang tidak mau tahu, mengorbankan begitu," ungkapnya.
Disini lah kemudian Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat tersebut akan menindaktegas perusahaan yang memang masih tetap mengoperasikan truck ODOL.
"Lalu cek karoseri, jangan sampai sembarangan memodifikasi. memodifikasi karena over dimension itu sebetulnya masuk pidana, mengubah speknya," tegasnya.
"Sehingga itu punya dampak pada keselamatan pengguna kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Jadi tentu kita akan terapkan secara tegas dan berlaku itu semua (perusahaan)," pungkasnya.