Tragis! AHY Tegaskan Penanganan Zero ODOL Tak Cuma Salah Sopir, Perusahaan Wajib Tanggung Jawab Penuh

Menteri AHY menekankan kebijakan Zero ODOL tidak hanya menyalahkan pengemudi, melainkan menuntut tanggung jawab penuh perusahaan dan pemilik barang untuk keselamatan jalan raya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tragis! AHY Tegaskan Penanganan Zero ODOL Tak Cuma Salah Sopir, Perusahaan Wajib Tanggung Jawab Penuh
Menteri AHY menekankan kebijakan Zero ODOL tidak hanya menyalahkan pengemudi, melainkan menuntut tanggung jawab penuh perusahaan dan pemilik barang untuk keselamatan jalan raya. (AntaraNews)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak boleh hanya menyalahkan pengemudi. Ia menekankan pentingnya melibatkan tanggung jawab penuh pihak perusahaan dan pemilik barang dalam isu krusial ini.

AHY menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Jakarta, Senin. Banyak kecelakaan terjadi bukan semata akibat kelalaian pengemudi, tetapi karena kendaraan sudah melebihi kapasitas muatan dan tidak layak beroperasi.

Meskipun pengemudi dalam kondisi sehat dan fokus, kendaraan ODOL tetap berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal yang mengancam nyawa mereka dan pengguna jalan lainnya. Kebijakan Zero ODOL akan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2027 sebagai langkah serius pemerintah.

AHY menyoroti bahwa seringkali pengemudi menjadi pihak yang selalu dianggap bersalah atas kecelakaan. Padahal, kondisi kendaraan yang melebihi kapasitas atau tonase adalah faktor utama, bahkan jika pengemudi dalam kondisi prima.

Ia mencontohkan banyak peristiwa tragis di mana keluarga pengguna jalan menjadi korban akibat kelalaian perusahaan. Perusahaan tidak mematuhi batas muatan dan mengabaikan aspek keselamatan transportasi barang.

"Saya pernah atau kita sering melihat lah, mendengar berita gitu, satu kendaraan, satu keluarga habis ditabrak oleh ODOL. Sedih rasanya, tapi ini tidak bisa hanya dalam bentuk duka cita. Harus ada perbaikan yang mendasar. Ownernya, perusahaannya, harus kita minta tanggung jawabnya," tegas AHY.

Pemerintah akan memperkuat penegakan aturan, termasuk memeriksa karoseri. Hal ini untuk memastikan tidak ada modifikasi berbahaya yang melampaui spesifikasi teknis kendaraan guna menghindari pelanggaran pidana.

AHY menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Januari 2027.

Isu penanganan ODOL telah menjadi perhatian nasional dan mendapatkan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI. Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengatasi masalah ini.

"Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," kata AHY.

Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kebijakan Zero ODOL juga bertujuan menciptakan sistem transportasi barang yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Hal senada juga pernah disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang menegaskan penanganan kendaraan ODOL harus menyasar pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik secara menyeluruh. Penindakan tidak cukup hanya kepada pengemudi.

"Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tapi juga pengemudi, pemilik dan juga penggunanya. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (8/5) malam.

Pelaku usaha tidak boleh lagi lepas dari tanggung jawab, termasuk pihak pengguna jasa truk. Beban tidak seharusnya sepenuhnya ditimpakan kepada sopir, karena pengemudi hanya menjalankan perintah kerja dari perusahaan.

Dudy mencontohkan situasi di mana pemilik barang kerap memilih jalan pintas dengan membayar satu truk, padahal barang yang dikirim seharusnya memerlukan dua truk. Demi menghemat biaya, pengguna truk sadar melanggar aturan kapasitas angkut namun tetap memaksakan muatan berlebih.

Praktik semacam itu merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya. Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar, dan tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi