Berantas Truk Kelebihan Muatan, Pemerintah Bakal Atur Nominal Gaji Sopir
Nantinya, setiap perusahaan wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi berlebih.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan rencana aksi untuk mengatasi peredaran kendaraan kelebihan muatan atau truk ODOL (Over Dimension Over Load). Salah satunya dengan cara membuat perjanjian dengan perusahaan agar tidak mengangkut muatan berlebih, dan mengatur gaji sopir truk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan berharap, upaya tersebut jadi langkah penegakan hukum lebih konkret, kepada perusahaan yang kerap mengoperasikan truk obesitas untuk pengiriman barang.
"Sesuai perintah presiden menuntaskan ODOL, ini sudah dikoordinasikan dengan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Sudah ada rencana aksi, mulai dari pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, hingga yang di sisi hulu," bebernya di Jakarta dikutip Jumat (26/6).
Nantinya, setiap perusahaan wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi berlebih. Jika melanggar, pemerintah sudah punya acuan untuk mengambil tindakan hukum.
"Contoh tanggung jawab dari pengusaha angkutan, maupun pengusaha pemilik barang, nanti ada komitmen, atau kontraktual yang mempersyaratkan kendaraan tidak over dimensi over load," kata Aan.
Dia juga menyampaikan aspirasi para pengemudi soal kesejahteraan. Lantaran, saat ini belum ada regulasi yang mengatur gaji sopir truk. Proses pembayarannya dilakukan lewat kesepakatan antara pemilik barang dengan perusahaan jasa angkut.
Sopir Tak Perlu Kejar Setoran
Dengan pemerintah memberikan standar gaji untuk para sopir truk, Aan menambahkan, mereka tak perlu lagi kejar setoran. Gara-gara tarif angkutan barang selama ini terbentuk lewat mekanisme pasar.
Aan menjabarkan, ada tiga aspek yang jadi patokan tarif angkutan barang saat ini. Pertama, tarif dihitung per perjalanan, lalu dihitung per berat barang yang diangkut, dan terakhir, berdasarkan volume barang yang diangkut.
Apabila mengikuti penghitungan berdasarkan berat barang yang diangkut, maka kendaraan bersangkutan tak bisa lepas dari aspek kelebihan muatan. Kasus ini kerap terjadi pada kendaraan yang dipakai untuk mengangkut barang dengan volume besar.
Modus Lainnya
Sementara jika dihitung per dimensi, semakin banyak barang yang diangkut maka ongkos angkut bakal semakin meningkat. Ini otomatis membuat perusahaan kerap membesarkan truknya. Namun jika tarif dihitung berdasarkan jarak perjalanan, perusahaan pemilik barang menginginkan barang yang diangkut sekaligus banyak.
"Kemudian kalau kita lihat rencana aksi juga, aspirasi pengemudi terkait upah, ini akan melibatkan kementerian lain, menyusun upah pengemudi ini," ujar Aan.
"Mudah-mudahan dengan yang lebih terencana ini bisa lebih tuntas, jadi kita tidak bisa Kemenhub saja yang melaksanakan ini, perlu kementerian lain dan seluruh stakeholder yang terlibat terkait ODOL," tandasnya.