Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen
Pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menolak rencana kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kebijakan pengenaan cukai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan Pemerintah akhir Juli 2024 untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman menyebut pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Dari hitungan GAPMMI, nilai pengenaan cukai minuman berpemanis berpotensi di kisaran Rp1.700 per liter. Sehingga, akan membebani konsumen dan berdampak serius bagi industri minuman berpemanis.
"Cukai itu bisa kenaikan 30 persen harga, kalau sampai pemerintah mau mewacanakan Rp1.700 per liter, itu dampaknya laur biasa," ujar Adhi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (4/9).
Lanjutnya, penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat saat ini tidak hanya semata-mata disebabkan oleh konsumsi gula daei produk olahan. Melainkan lebih diakibatkan oleh faktor gaya hidup masyarakat.
"Lemak, garam, gula itu gak salah. Yang salah itu pola dan gaya hidup serta konsumsi kita. Itu yang harus diperbaiki. Ini melalui edukasi. Jadi jangan produknya yang disalahkan," beber dia.
Oleh karena itu, GAPMMI ingin berkolaborasi bersama pemerintah dalam menyosialisasikan gaya hidup sehat untuk mencegah penyakit tidak menular. Sebaliknya, pengenaan cukai minuman berpemanis ini dinilai tidak cukup efektif untuk mencegah penyakit tidak menular.
"Kita berharap bisa edukasi masyarakat. Karena ujung-ujungnya masyarakat sendiri yang harus makan makanan seimbang, beraktivitas dan sebagainya," papar dia.
Kebijakan Cukai Diputuskan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Sri Mulyani, ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara. Selain PPN, misalnya, juga termasuk kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Namun, kepastian dari berbagai program tersebut akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.
“Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” ujar Sri Mulyani.
- Update Kondisi Ruri Vokalis Repvblik Usai Kecelakaan Naik Moge di Ciamis
- Sido Muncul Kucurkan Bantuan Sebesar Rp250 Juta untuk Anak Suspect Stunting di Kota Bandung
- Polemik e-Materai, Puan Ingatkan Pemerintah Jangan Persulit Masyarakat Daftar CPNS
- Data OJK: 1,5 Juta Kontrak Pay Later Masyarakat Bermasalah, Berpotensi Kesulitan Lunasi Utang
- Uniknya Domba Garut, dari Genetik Ternak Terbaik hingga Kesenian Adu Ketangkasan
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Intip Lagi Momen-Momen Menyentuh Paus Fransiskus di RI, Dicium 2 Kali Imam Besar Istiqlal
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Kejutan Jokowi, Blak-blakan Sosok Faisal Basri "Pengoreksi Saat Pemerintah Tak Baik"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Sampai Ngantuk, Jokowi Terpukau Aksi Martin Paes saat Timnas Indonesia 1-1 Lawan Arab
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Resmikan Gedung Baru RSUP Wahidin Makassar, Presiden Jokowi Ingin Tekan Kematian Ibu dan Anak
merdeka.com 06 Sep 2024