Ini Kata Menkeu Purbaya soal Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis pada 2026
Pihak Bea dan Cukai akan mencari alternatif untuk tetap memenuhi target penerimaan negara yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026. Purbaya mengatakan masih akan melihat kondisi perekonomian sebelum menerapkan cukai MBDK di tahun 2026.
"Nanti kita lihat," kata Menkeu Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, Senin (13/10).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6).
Dengan belum diberlakukannya kebijakan ini, Djaka mengungkapkan bahwa pihak Bea dan Cukai akan mencari alternatif untuk tetap memenuhi target penerimaan negara yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Bagaimana akan menutupi? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke Bea Cukai saya mohon doanya agar Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan Bea Cukai,” ujar dia.
Batal Diterapkan 2025
Sebelumnya, implementasi kebijakan ini direncanakan pada semester kedua tahun 2025. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.
"Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang," kata Akbar.