
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan
Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Kementerian Keuangan berjanji untuk tidak mengenakan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) terhadap pedagang es dengan mesin pres yang marak di pinggir jalan. Pengecualian ini berlaku pada tahap awal penerapan pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut.
"Kemarin pertimbangan kami itu misalnya kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan, pertanyaannya orang yang jual minuman yang di pres, yang mesin di pres harganya cuma Rp2 - 3 juta, apakah ini dikenakan?. Ini kemarin untuk tahap awal kelihatannya menurut kajian kami ini belum kita kenakan," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Saat ini, pihaknya masih menggodok regulasi terkait pengenaan cukai produk minimuman berpemanis dalam kemasan. Pembahasan sendiri masih berkutat pada simulasi penerapan dan ruang lingkupnya.
Merdeka.com
Aflah berjanji Kemenkeu akan serius untuk menyosialisasikan kebijakan pengenaan cukai minuman mengandung gula tersebut sebelum diterapkan.
Merdeka.com
Merdeka.com
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan cukai tersebut baru diterapkan tahun depan. Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pembahasannya melalui kerangka rancangan UU APBN.
Kedua, pemerintah masih mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi yang masih berjalan, baik di tingkat domestik maupun global.
Terakhir, Askolani menyatakan eksekusi dari penerapan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis tentunya harus menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ine Sinthya merupakan salah satu pedangdut yang namanya cukup dikenal di tanah air. Ine dikenal lewat lagunya yang cukup hits ' 5 Menit Lagi'.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca SelengkapnyaKetiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut bahwa sudah banyak masyarakat umum yang dapat berjualan di CFD tanpa melangggar aturan.
Baca SelengkapnyaHasilnya, begitu tak terduga. Harga dari pedagang daging tersebut begitu terpaut jauh.
Baca SelengkapnyaMenggunakan setelan kopiah dan berbaju hem lengan panjang bergulung, Ganjar menyapa para pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaDalam pengembangan UMKM, langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Baca Selengkapnya