Revisi Undang-Undang Transmigrasi: Mentrans Inginkan Pendampingan Berkelanjutan
Kementerian Transmigrasi tengah menyiapkan Revisi Undang-Undang Transmigrasi untuk memastikan pendampingan transmigran tidak hanya lima tahun, melainkan berkelanjutan demi kesejahteraan.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengumumkan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Revisi ini bertujuan memperpanjang masa pendampingan transmigran yang saat ini hanya dibatasi lima tahun. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 11 Februari.
Pembatasan waktu pendampingan tersebut dianggap tidak relevan dengan kebutuhan transmigran di lapangan. Masyarakat memandang status transmigran sebagai berkelanjutan, sehingga membutuhkan dukungan jangka panjang. Kementerian Transmigrasi ingin menunaikan tanggung jawab moral tanpa batasan waktu.
Naskah akademik untuk revisi UU ini sedang disusun sebagai dasar pengajuan perubahan regulasi kepada DPR. Diharapkan, kebijakan baru ini akan memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah. Revisi ini juga diharapkan memperkuat perhatian negara terhadap masyarakat transmigran.
Pentingnya Pendampingan Berkelanjutan bagi Transmigran
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara menyoroti bahwa ketentuan UU saat ini membatasi kewenangan kementerian hanya lima tahun sejak penempatan transmigran. Hal ini menyebabkan banyak kebutuhan lanjutan masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal. Perspektif masyarakat yang menganggap status transmigran berkelanjutan berbeda dengan aturan yang ada.
Iftitah menegaskan bahwa kementeriannya memiliki keinginan kuat untuk menunaikan tanggung jawab moral terhadap para transmigran. Pendampingan, pemberdayaan, dan penyelesaian persoalan diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa dibatasi waktu. Ini penting untuk memastikan kesejahteraan transmigran.
Meskipun setelah lima tahun tanggung jawab lanjutan beralih ke pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap ingin terlibat aktif. Sinergi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memperkuat pembangunan kawasan transmigrasi. Kementerian Transmigrasi tidak ingin transmigran merasa ditinggalkan setelah periode awal.
Proses Revisi dan Dukungan Legislatif
Penyusunan naskah akademik Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian sedang dalam tahap pengerjaan. Naskah akademik ini akan menjadi dasar kuat untuk pengajuan perubahan regulasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbarui kerangka hukum.
Iftitah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Menteri Hukum terkait rencana revisi ini. Dukungan penuh telah didapatkan agar Revisi Undang-Undang Transmigrasi dapat diprioritaskan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Targetnya adalah akhir tahun ini.
Keberadaan kembali Kementerian Transmigrasi menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian negara. Revisi UU ini diharapkan dapat memperjelas peran kementerian dalam jangka panjang. Tujuannya adalah mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi secara berkesinambungan.
Sumber: AntaraNews