Menteri Transmigrasi Dorong Revisi UU Transmigrasi: Langkah Strategis Wujudkan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendesak Revisi UU Transmigrasi 2009 demi ekonomi inklusif, berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, secara aktif mendorong revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Langkah ini bertujuan agar regulasi tersebut semakin relevan dengan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Revisi ini juga diharapkan dapat berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
Dorongan revisi UU Ketransmigrasian ini diungkapkan Iftitah saat acara Open House 24 Jam Penuh di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta. Ia telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Hukum terkait rencana penting ini. Menteri Hukum memberikan dukungan penuh agar revisi dapat diprioritaskan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Diharapkan, revisi undang-undang ini dapat masuk prolegnas pada akhir Desember tahun ini. Iftitah menekankan bahwa pembaruan regulasi sangat krusial untuk memperjelas arah pelaksanaan pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi. Ini merupakan upaya serius dalam mewujudkan pemerataan ekonomi nasional.
Pentingnya Pembaruan Undang-Undang Transmigrasi
Meskipun UU Nomor 29 Tahun 2009 telah menjadi pembaruan dari UU Nomor 15 Tahun 1997, revisi lanjutan tetap diperlukan. Hal ini untuk memperjelas arah dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang lebih konkret di kawasan transmigrasi. Perubahan ini akan memastikan program transmigrasi tetap relevan dengan dinamika pembangunan.
Perbedaan signifikan terletak pada Pasal 32 ayat (4) huruf a, yang kini tidak hanya menekankan swasembada. Namun, pasal tersebut juga menambahkan dimensi pertumbuhan ekonomi yang harus diterjemahkan secara aplikatif di lapangan. Ini menunjukkan fokus yang lebih luas pada pengembangan ekonomi.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Hukum. Saya sampaikan, Pak, kami mau revisi Undang-Undang Transmigrasi. Beliau (Menteri Hukum) mengatakan silahkan dimasukkan, akan prioritaskan. Mudah-mudahan di akhir Desember kita bisa masukkan dalam prolegnas," kata Mentrans. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap revisi.
Transmigrasi sebagai Instrumen Ekonomi Inklusif
Revisi UU Transmigrasi menjadi momentum krusial untuk menjadikan transmigrasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi. Program ini akan melibatkan transmigran dan masyarakat lokal sebagai tuan rumah pembangunan di wilayahnya masing-masing. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan keadilan ekonomi.
"Ini sangat serius, kenapa? Kami mulai berpikir begini, kita harus lebih fokus lagi kepada bagaimana melakukan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan melibatkan para transmigran dan masyarakat lokal itu sebagai tuan rumah pembangunan di negerinya sendiri," jelas Iftitah. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi lokal.
Program transmigrasi memiliki potensi besar dalam mendesain model pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ini dilakukan dengan membuka akses kesempatan kerja, memperkuat industri daerah, serta menumbuhkan daya beli masyarakat secara berkelanjutan. Potensi ini perlu dioptimalkan melalui regulasi yang tepat.
Peningkatan Kapasitas dan Dampak Ekonomi
Iftitah mencontohkan Sulawesi Tengah dan Maluku Utara yang mencatat pertumbuhan ekonomi di atas delapan persen. Namun, pertumbuhan ini dinilai kurang inklusif karena kontribusi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakatnya masih rendah. Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan.
Peningkatan kapasitas masyarakat lokal agar bisa terserap industri menjadi kunci menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dengan pendapatan yang meningkat, daya beli dan penerimaan negara juga ikut tumbuh secara signifikan. Ini adalah siklus positif yang ingin dicapai.
"Kalau masyarakatnya kita siapkan dengan baik, mereka bisa terserap industri, dengan begitu mereka punya pekerjaan, pendapatan, daya beli, konsumsi meningkat. Kalau mereka punya pendapatan, mereka punya kemampuan bayar pajak. Maka APBN, APBD posturnya juga akan meningkat," jelasnya. Ini menunjukkan dampak luas dari pemberdayaan masyarakat.
Arah baru sektor transmigrasi akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat. Tujuannya agar mereka mampu menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi daerah. Sekaligus menjadikan transmigrasi sebagai instrumen nyata pengurangan kesenjangan wilayah di Indonesia.
Sumber: AntaraNews