Pemprov Sumut Tambah Lahan 5 Hektare untuk Proyek PSEL Medan Raya
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menambah lima hektare lahan di TPA Terjun guna mendukung pembangunan proyek PSEL Medan Raya, yang akan mengolah 1.700 ton sampah per hari.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah strategis dengan menambah lima hektare lahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun. Penambahan lahan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Medan Raya. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan bahwa penambahan lahan ini krusial untuk kelancaran proyek. Lokasi PSEL Medan Raya sendiri berada di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Pembangunan PSEL ini diharapkan mampu mengelola timbunan sampah harian yang signifikan dari dua wilayah besar.
Proyek PSEL Medan Raya akan mengolah total 1.700 ton sampah per hari, yang berasal dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Inisiatif ini juga telah mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Dalam Negeri, yang telah melakukan survei lokasi bersama Badan Pengelola Investasi Danantara.
Pengembangan Proyek PSEL Medan Raya dan Dukungan Pemerintah
Penambahan lahan seluas lima hektare di TPA Terjun menjadi fondasi penting bagi proyek PSEL Medan Raya. Langkah ini menunjukkan komitmen serius Pemprov Sumut dalam mewujudkan fasilitas pengolahan sampah modern. KLH atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengelola Investasi Danantara telah meninjau langsung lokasi ini, memastikan kesiapan infrastruktur.
Pemprov Sumut juga telah mengirimkan surat resmi kepada KLH sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pembangunan PSEL Medan Raya. Dukungan ini mencakup target pengelolaan sampah harian sebesar 1.700 ton, yang akan dikontribusikan oleh Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jenis sampah yang akan diolah dalam proyek ini adalah sampah organik, sejalan dengan prinsip ramah lingkungan.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik. Penandatanganan ini dilakukan bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. Kesepakatan ini menggarisbawahi komitmen bersama dalam penanganan sampah dan pengembangan energi terbarukan di wilayah tersebut.
Komitmen Daerah dan Regulasi PSEL Nasional
Nota kesepakatan (MoU) antara Pemprov Sumut, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang menetapkan peran masing-masing pihak. Kota Medan menjamin ketersediaan dan kontinuitas sampah sebesar 1.300 ton per hari. Sementara itu, Kabupaten Deli Serdang berkomitmen menyediakan 400 ton sampah per hari untuk PSEL Medan Raya. Alokasi anggaran untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah ke PSEL akan berasal dari APBD masing-masing daerah.
Proyek ini juga didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, menunjukkan adanya pembaruan dalam kerangka hukum untuk percepatan pembangunan PSEL.
Pembangunan PSEL ini direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di tujuh kota pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Heri Wahyudi Marpaung, menegaskan skala nasional dari inisiatif ini. Target peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk PSEL yang memiliki kapasitas pengelolaan sekitar 1.000 ton sampah per hari adalah Maret 2026.
Investasi dan Proyek PSEL Skala Nasional
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai tingginya minat investor. Lebih dari 200 investor, baik dari dalam maupun luar negeri, telah menunjukkan ketertarikan untuk membiayai proyek waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi. Ini menunjukkan potensi besar dan daya tarik investasi di sektor ini.
Proyek investasi pengolahan sampah menjadi energi di tujuh daerah di Indonesia akan memasuki tahap lelang atau penawaran (bidding) dalam waktu dekat. Rosan menjelaskan bahwa proses bidding akan dilakukan dalam beberapa gelombang. Hal ini menunggu kesiapan penuh setelah ditinjau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Menko Pangan.
Secara keseluruhan, proyek PSEL ini akan dibangun di sebanyak 33 kota di seluruh wilayah Indonesia, dengan total investasi yang diperkirakan mencapai Rp91 triliun. Untuk tahap awal, pembangunan PSEL akan dilakukan di 10 kota, yaitu Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar. Ini merupakan langkah besar Indonesia menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan produksi energi terbarukan.
Sumber: AntaraNews