Pemkab Serang Perbarui Regulasi Lingkungan dan Perketat Pengawasan Tambang
Pemerintah Kabupaten Serang memperbarui regulasi lingkungan hidup dan memperketat pengawasan aktivitas pertambangan melalui revisi Perda, demi kelestarian alam dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, mengambil langkah strategis dengan memperbarui regulasi terkait lingkungan hidup. Langkah ini juga diiringi dengan pengetatan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayahnya. Revisi Peraturan Daerah (Perda) ini dijadwalkan pada tahun sidang 2026.
Kebijakan ini bertujuan utama untuk memastikan kelestarian lingkungan serta menjaga kenyamanan masyarakat Serang dari dampak negatif aktivitas industri. Pembaruan regulasi ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menyatakan bahwa dari 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan tahun ini, fokus utama pada masa sidang kedua adalah revisi pengelolaan sampah dan kawasan lingkungan hidup. Hal ini mencerminkan prioritas Pemkab Serang terhadap isu-isu lingkungan yang krusial.
Revisi Perda Prioritaskan Pengelolaan Lingkungan dan Sampah
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menekankan bahwa masalah persampahan dan lingkungan merupakan isu krusial di tingkat nasional. Oleh karena itu, pembaruan regulasi ini menjadi sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki payung hukum yang kuat. Payung hukum ini akan mendukung pengendalian dan pengawasan di lapangan secara efektif dan terukur.
Najib menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut juga memiliki tujuan mulia untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah. Dari sistem kumpul-angkut-buang yang konvensional, Pemkab Serang ingin beralih ke pemberdayaan berbasis masyarakat melalui pola 3R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kita tidak ingin sekadar memindahkan sampah ke TPA. Kita dorong pengelolaan dari sumbernya, termasuk optimalisasi bank sampah di tingkat RW yang saat ini sudah mulai berjalan di desa-desa,” ujar Najib. Inisiatif ini menunjukkan upaya Pemkab Serang untuk melibatkan langsung masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
Perketat Pengawasan Tambang dan Transportasi
Selain sektor lingkungan hidup, Pemkab Serang juga memberikan perhatian serius terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Najib Hamas menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait pengendalian transportasi tambang. Koordinasi ini penting mengingat kewenangan pengendalian berada di tingkat provinsi.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Dinas terkait di tingkat Provinsi, karena kewenangan pengendalian ada di sana,” tegas Najib. Pemkab Serang meminta agar armada transportasi tambang diatur secara ketat. Hal ini bertujuan agar operasional mereka tidak mengganggu aktivitas harian dan kenyamanan masyarakat di sekitar area pertambangan dan jalur transportasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif seperti kerusakan jalan, polusi udara, dan kebisingan yang seringkali dikeluhkan oleh warga. Dengan pengaturan yang lebih ketat, diharapkan tercipta harmoni antara kegiatan ekonomi pertambangan dan kualitas hidup masyarakat.
Pembentukan Satgas untuk Pengawasan Efektif
Guna memastikan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif dan optimal, Pemkab Serang juga tengah menyiapkan berbagai Satuan Tugas (Satgas) pengawasan. Pembentukan Satgas ini mencakup pengawasan program-program prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu fokus pemerintah pusat.
“Semua fungsi pengawasan akan kita Satgas-kan agar lebih fokus dan terukur,” pungkas Najib. Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Serang untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program-program daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Saat ini, Pemkab Serang sedang dalam proses pembagian tugas agar seluruh instrumen pengawasan ini dapat segera berjalan optimal. Pendekatan terstruktur ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan serta keluhan masyarakat.
Sumber: AntaraNews