Pemkab Purwakarta Siap Lunasi Utang Dana Bagi Hasil Rp19,7 Miliar ke Desa
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan akan segera melunasi Utang Dana Bagi Hasil sebesar Rp19,7 miliar kepada seluruh desa di wilayahnya bulan ini, mengakhiri polemik yang berlangsung lama.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menegaskan komitmennya untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil Pajak kepada seluruh desa di wilayahnya. Total utang yang akan dibayarkan mencapai sekitar Rp19,7 miliar. Pembayaran ini dijadwalkan akan diproses pada bulan November 2023.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Purwakarta. Beliau menekankan bahwa utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah, bukan utang pribadi seorang kepala daerah. Hal ini juga sudah tercatat secara resmi dalam neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta.
Langkah pelunasan ini diharapkan dapat menyelesaikan isu yang telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu. Bupati meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan memastikan proses pembayaran akan segera diselesaikan. Komitmen ini menunjukkan tanggung jawab Pemkab Purwakarta terhadap kewajiban finansialnya.
Kronologi Utang Dana Bagi Hasil di Purwakarta
Utang Dana Bagi Hasil Pajak kepada desa-desa di Purwakarta ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Permasalahan ini mulai terungkap secara luas pada masa kepemimpinan Bupati Purwakarta sebelumnya. Kala itu, nilai utang yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Pada sekitar tahun 2022, Bupati Purwakarta sebelumnya sempat mempertanyakan besaran utang tersebut kepada bupati yang menjabat di periode sebelumnya lagi. Setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pembayaran parsial oleh pemerintah daerah, nilai utang kini telah berkurang. Dari angka awal Rp28 miliar, kini tersisa Rp19,7 miliar yang siap dilunasi.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menyepakati bahwa utang ini adalah utang pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk berbagai pembangunan infrastruktur vital di Purwakarta. Proyek-proyek tersebut termasuk pembukaan jalan menuju Sukasari serta pembangunan Taman Air Mancur Sri Baduga, yang kini menjadi ikon kebanggaan Purwakarta.
Komitmen Pembayaran dan Alokasi Dana
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein secara tegas menyatakan kesiapan Pemkab untuk menuntaskan kewajiban ini. "Utang sekitar Rp19,7 miliar ke desa-desa itu akan dibayarkan pada bulan ini. Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta," kata Bupati Saepul Bahri Binzein.
Pernyataan ini memberikan kepastian kepada seluruh desa penerima Dana Bagi Hasil Pajak di Purwakarta. Proses pembayaran akan segera dilakukan, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah keuangan ini. Pemkab Purwakarta berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Dana Bagi Hasil Pajak ini memiliki peran penting dalam pembangunan dan operasional desa. Dengan pelunasan utang ini, diharapkan desa-desa dapat lebih optimal dalam menjalankan program-programnya. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkab Purwakarta terhadap kemandirian fiskal desa.
Sumber: AntaraNews