Pemkab Nagan Raya Lunasi Sisa Utang 2024 Rp60,8 Miliar, Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berhasil melunasi sisa utang daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp60,8 miliar, menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas keuangan dan citra daerah. Pembayaran utang Pemkab Nagan Raya ini dilakukan atas perintah lan

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Nagan Raya Lunasi Sisa Utang 2024 Rp60,8 Miliar, Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berhasil melunasi sisa utang daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp60,8 miliar, menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas keuangan dan citra daerah. Pembayaran utang Pemkab Nagan Raya ini dilakukan atas perintah lan (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah mengumumkan pelunasan sisa utang pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2024. Jumlah yang berhasil diselesaikan mencapai lebih dari Rp60,84 miliar, setelah sebelumnya menjadi tanggungan kepada pihak ketiga. Langkah strategis ini menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menjaga profesionalitas pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Alfiandri, menjelaskan bahwa saat ini hanya tersisa utang luncuran sebesar Rp60 juta. Sisa utang yang sangat kecil ini tidak dapat dibayarkan karena pihak ketiga belum mengajukan permintaan pembayaran kepada pemerintah daerah.

Pelunasan utang ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan. Beliau meminta agar seluruh utang daerah segera diselesaikan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Pembayaran utang luncuran tahun 2024 ini merupakan wujud nyata dari upaya Pemkab Nagan Raya untuk meningkatkan profesionalitas. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas keuangan pemerintah daerah di mata publik. Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi prioritas utama bagi Pemkab Nagan Raya.

Alfiandri merinci bahwa total utang pemerintah daerah sebelumnya berjumlah lebih dari Rp36,3 miliar. Utang tersebut berasal dari pelaksanaan berbagai kegiatan dan program pembangunan di tahun 2024. Proses pelunasan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran pembayaran kepada pihak ketiga.

Hingga tanggal 15 Oktober 2025, Pemkab Nagan Raya telah melakukan pembayaran sebesar lebih dari Rp30 miliar, atau sekitar 84,96 persen dari total utang. Ini menyisakan utang sebesar lebih dari Rp5,45 miliar, atau sekitar 15,04 persen. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.

Pemerintah daerah setempat kemudian kembali melakukan pembayaran sisa utang kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2025. Pembayaran ini berjumlah lebih dari Rp5,39 miliar, sehingga saat ini hanya tersisa utang sebesar Rp60,84 juta saja. Proses pembayaran yang sistematis ini memastikan bahwa sebagian besar kewajiban telah terpenuhi.

Alfiandri menegaskan bahwa jumlah kewajiban utang atas pelaksanaan kegiatan pada tahun 2024, yang disebut utang luncuran, totalnya mencapai Rp36.301.347.863. Angka ini mencakup berbagai proyek dan program pembangunan yang telah berjalan. Pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Pemkab Nagan Raya terus berupaya keras untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga. Hal ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan citra pemerintah daerah di mata pelaku usaha dan pihak ketiga lainnya. Kepercayaan dari para mitra menjadi modal penting bagi pembangunan daerah di masa depan.

Pembayaran utang warisan tahun 2024 tersebut meliputi sejumlah program pembangunan serta kegiatan. Program-program ini telah dilaksanakan oleh pihak ketiga sepanjang tahun 2024. Dengan diselesaikannya utang ini, diharapkan tidak ada lagi beban finansial yang menghambat jalannya pembangunan di Nagan Raya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi