Pemkab Purwakarta Pastikan Pelunasan Utang Warisan Rp19,7 Miliar ke Desa Bulan Ini

Pemerintah Kabupaten Purwakarta komitmen melunasi utang warisan sebesar Rp19,7 miliar kepada desa-desa pada bulan ini, menyelesaikan persoalan Pelunasan Utang Warisan Purwakarta yang berlarut-larut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Purwakarta Pastikan Pelunasan Utang Warisan Rp19,7 Miliar ke Desa Bulan Ini
Pemerintah Kabupaten Purwakarta komitmen melunasi utang warisan sebesar Rp19,7 miliar kepada desa-desa pada bulan ini, menyelesaikan persoalan Pelunasan Utang Warisan Purwakarta yang berlarut-larut. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, memastikan akan melunasi "utang warisan" dari pemerintahan sebelumnya. Utang tersebut berupa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada desa-desa yang nilainya mencapai sekitar Rp19,7 miliar. Pelunasan ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut dan sering menjadi pertanyaan dari pemerintahan desa.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa utang ini merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten yang tercatat dalam neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bukan merupakan urusan perseorangan atau pribadi. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkab Purwakarta untuk menuntaskan kewajiban finansialnya.

Pembayaran dana bagi hasil pajak ini direncanakan akan rampung pada bulan ini juga. Saepul Bahri Binzein menyatakan, "Tunggu saja, bulan ini kami bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta." Pernyataan ini memberikan kepastian bagi seluruh desa penerima DBHP di wilayah Purwakarta.

Utang Dana Bagi Hasil Pajak kepada desa-desa ini mulai terungkap pada masa kepemimpinan Bupati Purwakarta sebelumnya, Anne Ratna Mustika. Awalnya, nilai utang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Namun, setelah dilakukan pembayaran sebagian oleh pemerintah daerah, kini sisa utang yang harus dilunasi adalah sebesar Rp19,7 miliar. Anne Ratna Mustika saat itu sempat mempertanyakan utang sebesar Rp28 miliar kepada bupati sebelumnya lagi, Dedi Mulyadi.

Pemkab Purwakarta menyepakati bahwa utang tersebut adalah utang pemerintah daerah. Dana ini digunakan untuk berbagai pembangunan infrastruktur penting di Purwakarta. Proyek-proyek tersebut meliputi kegiatan pembukaan jalan menuju Sukasari hingga pembangunan Taman Air Mancur Sri Baduga, yang kini menjadi ikon kebanggaan Kabupaten Purwakarta.

Komitmen Pemkab Purwakarta untuk melunasi utang ini disambut baik, terutama setelah sebelumnya sempat terjadi penundaan. Pada Selasa, 26 September 2023, sejumlah kepala desa sempat mempertanyakan pembayaran dana bagi hasil pajak yang dijanjikan Anne Ratna Mustika saat masih menjabat bupati.

Seorang kepala desa di Kecamatan Tegalwaru, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan, "Janjinya waktu itu, saat menjabat bupati, bu Anne akan membayarkan dana bagi hasil pajak ke desa-desa. Tapi ternyata sampai sekarang belum dibayarkan." Keluhan ini mencerminkan harapan besar dari pihak desa terhadap dana tersebut.

Bupati Saepul Bahri Binzein menegaskan kembali bahwa utang ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Ia memastikan bahwa proses pelunasan akan segera dilaksanakan pada bulan ini. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan dan memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

Keluhan mengenai belum dibayarnya dana bagi hasil pajak juga disampaikan oleh kepala desa dari Kecamatan Darangdan. Ia mengkalkulasi bahwa total utang dana bagi hasil untuk desa-desa di Kecamatan Darangdan mencapai miliaran rupiah.

Menurutnya, semakin banyak industri yang berkembang di suatu kecamatan, maka semakin besar pula dana bagi hasil pajak yang seharusnya diterima oleh desa-desa di wilayah tersebut. Sebagai contoh, desa-desa di Kecamatan Jatiluhur yang merupakan kawasan industri, dapat memperoleh dana bagi hasil hingga Rp800 juta.

Dana bagi hasil pajak ini memiliki peran krusial dalam pengembangan dan pembangunan di perdesaan. Kepala desa di Tegalwaru menyoroti bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai program pembangunan di desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purwakarta saat itu, Jaya Pranolo, tidak menampik perihal utang tersebut dan mengakui pentingnya dana ini bagi desa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi