Lagunya Dianggap Merendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta Minta Maaf
Bupati Purwakarta menyatakan lagu yang dianggap merendahkan perempuan sebenarnya adalah sebuah puisi yang menggambarkan dirinya sendiri.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang lebih dikenal dengan sebutan Om Zein, menyampaikan permohonan maafnya terkait lagu yang berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad. Lagu itu menuai kontroversi karena dianggap merendahkan perempuan.
"Saya minta maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu," ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis, 2 Juli 2026.
Om Zein menjelaskan, tujuannya bukanlah untuk menyinggung siapapun melalui lirik tersebut. Menurutnya, lirik lagu itu terinspirasi dari puisi yang ditulisnya pada tahun 2020, yang menceritakan tentang dirinya sendiri.
"Puisi dan lirik lagu ini diciptakan tahun 2020, yang bercerita tentang diri saya sendiri," jelasnya.
"Awalnya, itu merupakan renungan atas perilaku saya yang menurut saya saat itu nakal, dan saya bersyukur kepada Tuhan karena menciptakan saya sebagai laki-laki. Mungkin jika saya lahir sebagai perempuan, saya khawatir dengan apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa menjaga diri," tuturnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, menilai bahwa lagu yang diciptakan oleh bupati Purwakarta tersebut mengandung diksi, narasi, dan substansi yang dianggap bersifat misoginis dan merendahkan martabat kaum perempuan.
"Lagu ini merendahkan derajat eksistensial manusia dan mendegradasi harkat serta martabat perempuan secara vulgar," ungkap Riyan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dia juga menyoroti beberapa lirik dalam lagu tersebut yang dianggap bermasalah, termasuk bait pertama yang berbunyi Cakcak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali) dan bait kedua Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (tidak perlu membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara).
"Diksi-diksi tersebut tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan merupakan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas perempuan, khususnya anak di bawah umur," tegas Riyan.
Dalam somasi yang dilayangkan, Riyan menyebutkan beberapa pasal yang berpotensi dilanggar oleh Om Zein. Seperti Pasal 1365 KUHPerdata, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta perlindungan hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Riyan memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu tersebut di semua kanal media sosial dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika somasi ini tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atau gugatan perdata.
"Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan saudara tidak mengindahkan, menolak, atau mengabaikan somasi ini, maka kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik dengan mengajukan laporan polisi maupun gugatan secara perdata di pengadilan negeri," pungkasnya.
Kontributor: Rachmadi