Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang 20 tahun kontraknya hingga 2061, selepas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Tambang Grasberg, Papua berakhir 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kepastian perpanjangan kontrak Freeport tersebut masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sehingga Freeport dan pemegang izin tambang lain wajib mengacu regulasi tersebut dalam operasinya.
"Iya, ini kan case-nya untuk Freeport. Tapi kita juga bisa refer ke yang lain, kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12).
"Kan nanti utamanya bikin lagi, tambahan smelter. Kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, kewajiban hilirisasi," tegas dia.
Pemerintah bakal mengizinkan suatu perusahaan untuk lanjut mengeruk harta karun mineral dan logam Indonesia jika turut memberikan manfaat bagi negara.
terang Arifin.
pungkas Arifin Tasrif.
Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengajukan perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaGanjar berdikusi dengan serikat buruh yang ada di Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaRevisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.
Baca Selengkapnya