Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Tambang, Pemerintah Bidik Peningkatan Saham Indonesia

Freeport McMoRan berencana mengajukan perpanjangan izin tambang di Indonesia pada 2026, memicu diskusi pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan saham negara di PTFI.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Tambang, Pemerintah Bidik Peningkatan Saham Indonesia
PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2026, menyusul rampungnya pembangunan smelter pada 2025, demi keberlanjutan operasional jangka panjang. (AntaraNews)

PT Freeport Indonesia (PTFI), anak perusahaan Freeport-McMoRan Inc. (FCX), bersiap mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada tahun 2026. Langkah strategis ini dilakukan setelah rampungnya pembangunan fasilitas pengolahan hilir atau smelter pada 2025 mendatang. Perpanjangan izin ini krusial untuk keberlanjutan operasional skala besar perusahaan di Indonesia.

Saat ini, PTFI memegang IUPK yang berlaku hingga tahun 2041, dan permohonan yang akan diajukan bertujuan untuk mengamankan hak operasi melampaui periode tersebut. Diskusi intensif telah berlangsung antara FCX, PTFI, dan pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan hak operasi ini. Pemerintah sendiri telah mengisyaratkan rencana perpanjangan kontrak hingga 2061.

Keputusan untuk memperpanjang izin ini didorong oleh perkiraan bahwa cadangan dan produksi mineral Freeport akan mencapai puncaknya sekitar tahun 2035. Hal ini seiring dengan transisi penuh pengelolaan tambang yang kini berfokus pada metode bawah tanah, memastikan efisiensi dan keberlanjutan jangka panjang.

Freeport-McMoRan Inc. (FCX) secara resmi menyatakan akan mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pada tahun 2026. Pengajuan ini dilakukan setelah perusahaan menargetkan penyelesaian pembangunan smelter pada tahun 2025, yang merupakan salah satu komitmen utama PTFI kepada pemerintah Indonesia.

Dalam laporan kinerjanya, FCX menyebutkan bahwa rampungnya fasilitas pengolahan hilir ini menjadi pemicu utama untuk melanjutkan diskusi dengan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi. IUPK PTFI saat ini berlaku hingga 2041, sehingga perpanjangan izin sangat dibutuhkan untuk melanjutkan kegiatan operasional berskala besar pasca-2041.

PTFI juga mempersiapkan permohonan perpanjangan izin yang diharapkan mencakup masa pakai sumber daya yang lebih panjang. Rencana ini mencakup eksplorasi tambahan, kajian pengembangan lanjutan, serta perluasan program-program sosial di sekitar wilayah operasi.

Pemerintah Indonesia menunjukkan niat untuk memperpanjang kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia selama 20 tahun, menjadikannya berlaku hingga 2061, melampaui batas kontrak saat ini pada 2041. Keputusan ini didasari oleh proyeksi bahwa cadangan dan produksi mineral Freeport akan mencapai puncaknya pada 2035, dengan pengelolaan tambang yang kini sepenuhnya dilakukan di bawah tanah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai peluang peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia. Peluang ini disebut-sebut dapat melebihi rencana awal 10 persen.

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa negosiasi lanjutan sedang berlangsung terkait peningkatan saham ini. Negosiasi tersebut merupakan bagian integral dari kesepakatan perpanjangan kontrak operasi tambang, menunjukkan upaya pemerintah untuk memaksimalkan keuntungan negara dari sumber daya alamnya.

FCX sendiri berharap dapat mempertahankan kepemilikan sahamnya sebesar 49 persen di PTFI hingga 2041. Namun, perusahaan juga menyatakan akan melepas saham PTFI untuk BUMN pada awal 2042, yang akan mengurangi kepemilikan FCX di PTFI menjadi sekitar 37 persen setelah tahun tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi