Pemerintah Kaji Koperasi Merah Putih Kelola Tambang
Kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pertambangan menjadi syarat mutlak dalam hal memberi izin kepada kopdes Merah Putih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih mengkaji beragam kemungkinan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
“Nanti kami lihat, apakah itu memenuhi syarat atau tidak,” ucap Bahlil ketika dijumpai di Jakarta, Selasa, (22/7).
Dilanjutkannya, kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pertambangan menjadi syarat mutlak dalam hal memberi izin kepada kopdes. Selain itu, Bahlil juga mempertimbangkan lokasi koperasi terkait.
“Pemberian izin ini diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” kata Bahlil dikutip Antara.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.
Bahlil menyampaikan saat ini pemerintah masih membahas peraturan turunannya. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.
Pernyataan tersebut terkait dengan Presiden Prabowo Subianto yang meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).
Presiden mengatakan bahwa koperasi merupakan alat bagi masyarakat dan bangsa yang memiliki kondisi ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.
Peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.
Program ini ditujukan untuk membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan pemerataan serta membebaskan masyarakat dari kemiskinan.
Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, bersama dengan para gubernur, wali kota, bupati dan kepala desa.