Kata ESDM soal Koperasi Desa Merah Putih Boleh Ikut Kelola Tambang
Sebelumnya, Menkop Budi Arie menilai keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat menciptakan pemerataan dan inklusivitas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk ikut mengelola tambang batu bara dan komoditas mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, tidak menampik bahwa koperasi berhak untuk bisa ikut mengelola tambang.
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 atau UU Minerba. Sehingga, dia tidak menyangkal jika nantinya Kopdes Merah Putih ikut berjibaku mengelola pertambangan.
"Mungkin bisa, mungkin," kata Tri Winarno saat ditemui di sela kegiatan IPA Convex 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (20/5).
Kendati begitu, Kementerian ESDM perlu menerbitkan aturan turunan dari UU Minerba untuk mendetilkan peran koperasi dalam industri pertambangan. Pasalnya, pemerintah belum punya acuan, koperasi seperti apa yang bisa ikut terjun di dalamnya.
"Kalau yang secara spesifik nanti didetilin koperasinya koperasi yang bagaimana. Nanti item-item yang seperti apa koperasinya, itu sedang disusun," ujar Tri.
Tri pun menargetkan aturan turunan daripada UU Minerba terkait itu bisa terbit di 2025.
"PP (Peraturan Pemerintah) dulu, habis PP baru Permen (Peraturan Menteri ESDM). Tahun ini lah," ucapnya.
Bakal Dongkrak PDB Indonesia
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Budi Arie Setiadi menilai keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat menciptakan pemerataan dan inklusivitas.
Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
"Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," ujar Budi beberapa waktu lalu.
Masih Didominasi Koperasi Besar
Budi menegaskan bahwa selama ini pengelolaan sektor tambang di Indonesia masih didominasi oleh korporasi besar. Padahal, konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara langsung oleh rakyat.
Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pemberdayaan koperasi dalam sektor tambang.
"Selama ini, pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut," jelas Budi.