Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan 2026, Solusi Kemacetan dan Dongkrak Ekonomi Bogor Timur
Pemerintah Kabupaten Bogor pastikan Pembangunan Jalan Puncak II akan dilanjutkan pada 2026, diharapkan menjadi solusi kemacetan dan pendorong ekonomi Bogor Timur.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan kelanjutan pembangunan Ruas Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau dikenal sebagai Jalan Puncak II. Proyek strategis ini akan dilanjutkan pada tahun 2026 mendatang. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan komitmen Pemkab dalam proyek ini.
Kelanjutan pembangunan Jalan Puncak II bertujuan utama untuk memperkuat konektivitas antar wilayah di Jawa Barat. Selain itu, proyek ini diharapkan mampu secara signifikan mengurangi tingkat kemacetan parah di kawasan wisata Puncak. Ini merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur daerah.
Ruas jalan ini membentang di wilayah Kabupaten Bogor dan Cianjur, menghubungkan Sentul dengan Istana Cipanas. Dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, pusat, serta partisipasi swasta sangat dibutuhkan untuk merealisasikan proyek ambisius ini.
Pentingnya Pembangunan Jalan Puncak II untuk Konektivitas dan Ekonomi
Pembangunan Jalan Puncak II dirancang untuk meningkatkan jaringan jalan regional, menghubungkan Kabupaten Bogor, Cianjur, Bekasi, dan Karawang. Akses lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten juga akan semakin lancar dengan adanya proyek ini.
Selain mengatasi kemacetan Puncak, proyek PTT juga diarahkan untuk membuka keterisolasian wilayah Bogor Timur. Data perencanaan menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kecamatan di lintasan PTT masih di bawah rata-rata Kabupaten Bogor, dengan Kecamatan Sukamakmur mencatat IPM terendah sebesar 65,94.
Dokumen perencanaan memproyeksikan bahwa Pembangunan Jalan Puncak II berpotensi meningkatkan efisiensi jarak tempuh hingga 16 persen, dengan target penurunan tingkat kemacetan di kawasan Puncak mencapai 50 persen. Ruas jalan ini juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW.
Detail Proyek dan Estimasi Anggaran Jalan Puncak II
Ruas Jalan PTT atau Jalan Puncak II memiliki total panjang 56,25 kilometer yang terbagi dalam dua tahap pembangunan awal. Tahap pertama membentang dari Sentul hingga Sukahraja-Istana Cipanas sepanjang 39 kilometer.
Tahap kedua meliputi ruas Sukahraja hingga Bantarkuning (Cariu) dengan panjang 17,25 kilometer. Estimasi kebutuhan anggaran pembangunan berdasarkan perhitungan tahun 2021 mencapai lebih dari Rp4,7 triliun.
Pembagian anggaran per segmen adalah Rp1,6 triliun untuk STA 0+000–STA 16+450, Rp1,2 triliun untuk STA 16+450–STA 32+000, dan Rp1,9 triliun untuk STA 32+000–STA 56+250. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi alasan utama mengapa Pembangunan Jalan Puncak II memerlukan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan partisipasi swasta.
Progres dan Dukungan Multi-Pihak untuk Jalan Puncak II
Dalam perencanaan, Tahap I dari Sentul hingga Simpang Cibadak akan dikembangkan melalui partisipasi swasta, dengan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor. Sementara itu, Tahap II dari Sukahraja hingga Sukamakmur disiapkan melalui pengadaan tanah daerah, dan pembangunan fisiknya akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
Dari sisi perizinan, Ajat menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan PTT/Puncak II seluas 51,27 hektare.
Beberapa pekerjaan awal telah dilaksanakan, termasuk pembangunan Tugu Pancakarsa sebagai titik nol proyek. Kegiatan TMMD TNI juga telah dilakukan pada beberapa segmen, serta pembangunan akses oleh pihak swasta dan perkerasan jalan pada ruas Sentul–Cibadak. Dengan dilanjutkannya pembangunan pada 2026, Jalan Puncak II diharapkan menjadi solusi jangka panjang kemacetan Puncak sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah Bogor Timur.
Sumber: AntaraNews